Komisi III DPR Selidiki Kasus Penipuan Hanania Travel Rp 35 Miliar
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat untuk mendalami kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel yang merugikan 1.286 jemaah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengonfirmasi pelaksanaan agenda rapat yang dijadwalkan berlangsung pada siang hari tersebut guna menerima pengaduan dari masyarakat.
"Jam 13.00 WIB nanti," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Komisi III DPR mengundang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kuasa hukum, serta perwakilan korban dalam rapat ini. Kasus Hanania Travel mencuat setelah ratusan jemaah gagal berangkat dan dana mereka tidak dikembalikan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Hanania Tama International, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka. Pihak kepolisian sejauh ini telah memeriksa sekitar 70 saksi termasuk beberapa influencer yang diduga ikut mempromosikan travel tersebut.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini serta menyelisik dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Meminta kepada APH untuk memproses kasus ini hingga tuntas. Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Ketika masyarakat ingin beribadah ke Tanah Suci tetapi malah ditipu oleh pemilik travel yang seharusnya mempermudah masyarakat untuk beribadah," kata Endang kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Endang meyakini penyidik Polda Metro Jaya mampu mengungkap aliran dana jemaah yang diduga telah dialihkan menjadi aset lain atau modal usaha oleh pelaku.
"Saya rasa kasus ini tidak terlalu rumit dan saya yakin APH kita, dalam hal ini penyidik Polri, Polda Metro, akan mampu mengungkap peristiwa ini menjadi terang benderang. Dan penyidik tidak segan-segan untuk menggunakan pasal pencucian uang, karena kami yakin uang calon jemaah yang ratusan, bahkan ribuan itu sudah digunakan oleh pelaku dengan berbagai cara. Mungkin ditransfer, dibelanjakan, dijadikan modal usaha lain, dan sebagainya," kata Endang.
Politisi PAN tersebut juga mengharapkan adanya sinergi yang kuat antarlebaga penegak hukum di wilayah Jakarta demi mempercepat penyelesaian penanganan perkara massal ini.
"Mengharapkan APH di wilayah DKI Jakarta harus mulai bekerja sama untuk menuntaskan kasus yang menimpa masyarakat banyak ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, memaparkan total kerugian kliennya mencapai Rp 35,34 miliar yang mencakup paket umrah serta empat paket haji plus.
"(Jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).
Joddy menjelaskan bahwa uang muka yang disetorkan oleh para korban untuk program haji belum diteruskan oleh pihak manajemen Hanania Travel ke Badan Pengelola Keuangan Haji.
"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hanania. Namun dari pihak Hanania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hanania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH," jelasnya.
Para jemaah awalnya tertarik karena diiming-imingi bonus umrah gratis di bulan Syawal, namun nomor porsi keberangkatan haji mereka justru tidak pernah terbit.
"Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu," jelasnya.
Dilansir dari kumparan.com, Joddy juga mengungkapkan rincian biaya per paket haji yang ditawarkan oleh biro perjalanan tersebut kepada calon jemaah.
“Kurang lebih sekitar 5.000 USD per pax (for haji),” sambungnya.
Joddy mengimbau korban-korban lain yang belum melapor agar segera menghubungi kepolisian karena proses pencarian korban penipuan ini masih terus berjalan.
“Jika memang ingin menyuarakan dan ingin melaporkan laporan ke Polda, silakan bisa melalui kami atau melalui kuasa hukum lain. Yang penting disampaikan, karena memang sampai dengan saat ini Polda juga masih mencari korban lainnya, salah satunya juga adalah haji,” tutur Joddy.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin membenarkan bahwa sebagian dana yang dihimpun dari para jemaah tersebut dialokasikan untuk membiayai strategi pemasaran korporasi.
"Kemudian, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6).
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow