Ratusan Jemaah Laporkan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya

Smallest Font
Largest Font

Sebanyak 127 calon jemaah umrah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026) untuk melaporkan biro perjalanan Hanania Travel. Laporan ini resmi diajukan setelah upaya mediasi terkait kegagalan keberangkatan dan tuntutan pengembalian dana menemui jalan buntu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dari para korban yang merasa dirugikan akibat gagal berangkat ke Tanah Suci. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," ujar Kombes Budi.

Menurut laporan kepolisian, salah satu korban berinisial NN mengaku telah menyetorkan sejumlah uang namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan oleh terlapor berinisial ASF selaku pemilik biro perjalanan.

"Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," ucap Kombes Budi.

Masalah pembiayaan dan manajemen internal diakui menjadi pemicu utama kekacauan ini, yang berdampak pada pembatalan berturut-turut sejak periode Syawal Maret-April 2026 hingga kloter Juni dan Juli 2026.

"Sudah masuk penyidikan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, nanti hasilnya akan kami sampaikan," kata Kombes Budi.

Perwakilan jemaah, Joko, menyatakan ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan karena mayoritas konsumen sebenarnya telah melunasi seluruh biaya administrasi. Berdasarkan pengakuannya, kerugian pribadi yang dialami mencapai Rp60 juta, sedangkan total dana yang harus dikembalikan perusahaan kepada seluruh korban diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

"Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya," kata Joko.

Joko menambahkan bahwa mediasi sempat digelar di kantor pusat Hanania Travel di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, namun karena tidak menemukan jalan keluar, para jemaah sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum dengan jeratan pasal penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," tutur Joko.

Dalam proses mediasi tersebut, Direktur Utama PT Hanania Ahmad Syah Farhan sempat mengakui adanya masalah finansial internal sejak tahun 2025 yang dipicu oleh tingginya biaya operasional.

"Tadi ada tiga pasal ya, termasuk terakhir ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Penipuan, penggelapan, sama TPPU," kata Joko.

Pola manajemen keuangan yang tidak sehat tersebut membuat perusahaan tetap membuka pendaftaran jemaah baru pada tahun 2026 dengan harapan bisa menutupi defisit anggaran pada tahun sebelumnya.

"Dia menyampaikan bahwa kondisinya memang dia akui dia salah. Keuangan perusahaanlah yang memang menyebabkan kekacauan ini. Di 2025 dia sudah masalah internal finansial. 'Overhead gua terlalu tinggi', kata dia begitu," ungkap Joko.

Para jemaah akhirnya menolak opsi skema penyelesaian yang ditawarkan oleh pihak travel karena dinilai terlalu lama dan tidak memberikan kepastian.

"Di 2026 dia nekat tetap buka open jemaah dengan harapan surplus dari 2026 itu bisa menutup dosa dia di 2025," kata Joko.

Joko juga menjelaskan bahwa kehadiran puluhan orang di markas kepolisian tersebut mewakili ratusan korban lain yang mengalami nasib serupa.

"Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu," tutup Joko.

Salah satu jemaah bernama Mareta memaparkan kronologi pembatalan sepihak yang dialaminya. Mareta yang sudah membayar Rp115 juta sejak Desember 2025 batal berangkat pada Maret 2026 dengan alasan situasi darurat di Timur Tengah.

"Tanggal 18 Maret itu dibilang ada force majeure, karena perang Iran dan kondisi Timur Tengah. Karena kan kita lewat Dubai (Uni Emirate Arab) (transitnya) tuh sebagian besar, jadi kami dibilang karena itu tidak bisa pergi," kata Mareta.

Kecurigaan Mareta menguat setelah rombongan jemaah yang menggunakan maskapai penerbangan langsung ke Jeddah juga ikut dibatalkan, padahal agen perjalanan lain tetap beroperasi normal.

"Beberapa hari kemudian dapet kabar yang rombongan Garuda langsung ke Jeddah itu juga mereka cancel. Nah, dari situ kita melihat, oh aneh nih, karena semua travel lain juga yang direct flight ke Mekkah enggak ada masalah pada saat itu. Dari situ mulai keanehan-keanehan muncul," kata Mareta.

Sebelumnya, Kementerian Haji sempat memfasilitasi mediasi di Hotel Ciputra pada pertengahan April 2026 yang menghasilkan kesepakatan pengembalian dana berkala, namun realisasinya tidak berjalan lancar.

"Pertemuan di Hotel Ciputra itu hanya perwakilan per grup. Jadi 38 orang (mewakili 38 rombongan) ketemu dengan Hanania, dengan Farhan dan Nisa (pemilik Hanania Travel). Di situ keluar kesepakatan-kesepakatan," jelas Mareta.

Hingga tenggat waktu pembayaran tahap pertama, mayoritas jemaah belum menerima uang mereka kembali sehingga memutuskan untuk mendatangi kantor operasional Hanania.

"Menjelang 29 Mei enggak ada progres yang signifikan. Ada sih yang udah dibayar, tapi sangat sedikit jumlahnya, hitungan jari. Itu ada yang cuma diganti Rp 10 juta, ada yang Rp 5 juta, aku sendiri belum dapat sama sekali," ungkap Mareta.

Dalam mediasi terakhir di Kota Kasablanka, Ahmad Syah Farhan menawarkan skema penjadwalan ulang keberangkatan atau pengembalian dana yang dicicil hingga jangka waktu dua tahun.

"Yang pertama opsinya adalah dari kami kepada Bapak/Ibu menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama enam bulan ke depan dengan penyesuaian harga," ujar Farhan.

Penyesuaian harga tersebut diklaim terjadi akibat kenaikan biaya tiket pesawat serta skema kerja sama operasional baru dengan biro perjalanan lain.

"Yang ingin memilih refund, kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun," ucap Farhan.

Kasus ini memicu reaksi keras dari DPR RI yang meminta adanya pengetatan regulasi dan fungsi pengawasan terhadap seluruh biro perjalanan umrah di Indonesia.

"Menurut saya, ini menjadi tanda bahwa pengawasan terhadap travel umrah masih perlu diperketat. Jangan sampai ada travel yang bebas menghimpun dana masyarakat tetapi pengawasannya lemah," kata Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Dini menegaskan perlunya audit investigatif yang menyeluruh mengingat banyak masyarakat kecil yang menjadi korban setelah mengumpulkan tabungan dalam waktu lama.

"Banyak jemaah yang rela menyisihkan uang bertahun-tahun, bahkan ada yang menjual aset demi bisa berangkat umrah. Karena itu, praktik travel yang tidak bertanggung jawab seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujarnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed