DPR dan Polisi Pulihkan Rekening Aktivis Pati Usai Audiensi Demo
Polda Metro Jaya bersama Bank Mandiri resmi memulihkan akses rekening milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, pada Rabu (26/8/2026) setelah Komisi III DPR RI melakukan pengawasan langsung terhadap kasus pembekuan dana donasi unjuk rasa tersebut. Pemblokiran saldo donasi aksi sebesar Rp 80 juta itu diselesaikan melalui mediasi ketat di Gedung DPR RI, tepat sehari sebelum gelombang massa AMPB menggelar demonstrasi pengesahan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen pada Kamis (27/8/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan bahwa tindakan penundaan transaksi sebelumnya diambil demi memverifikasi penghimpunan dana publik di media sosial agar sesuai regulasi.
"Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan data donatur dilakukan untuk memblokir potensi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan, baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Kepolisian menambahkan bahwa langkah verifikasi hukum tersebut telah rampung tanpa menemukan indikasi pelanggaran pidana pada akun donasi tersebut.
"Tentunya kami melakukan upaya-upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar: Pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Prosedur pengamanan data tersebut dipastikan telah selesai secara menyeluruh oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Penegasan tersebut didukung oleh Komisi III DPR RI yang menilai tidak ada dasar pidana dalam penahanan rekening aktivitas demonstrasi warga Pati tersebut.
"Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan. Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Komisi III DPR RI lantas mendesak perbankan dan kepolisian bergerak cepat mengembalikan hak kelola dana swadaya masyarakat tersebut.
"Kami harapkan segera, Pak, rekening tersebut bisa digunakan oleh Pak Botok ya. Karena mungkin beliau ada keperluan untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat, segera maksudnya kalau bisa hari ini, Pak. Hari ini, ya," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Legislator memastikan tidak ada ikatan perkara hukum yang membenarkan penahanan dana aksi warga tersebut.
"Karena menurut kami, ya, tidak ada hal ihwal terkait pidana, ya, masalah tersebut, ya," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Pihak perbankan menyanggupi instruksi DPR dan kepolisian untuk segera memulihkan sistem perbankan nasabah yang bersangkutan.
"Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.
Bank Mandiri sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan operasional yang sempat terjadi pada akun nasabah.
"Mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.
Manajemen bank menegaskan bahwa komitmen pelayanan serta kehati-hatian perbankan tetap menjadi prioritas utama perusahaan.
"Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara prudensial, sehat, dan memberikan layanan terbaik," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.
Manajemen juga membantah spekulasi mengenai isu pemindahan dana besar-besaran oleh masyarakat akibat insiden tersebut.
"Enggak, enggak ada. Biasa aja ya. Semuanya normal," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.
Pergerakan saham perusahaan di pasar modal dipastikan berada dalam kondisi stabil tanpa tekanan isu pemblokiran.
"Enggak, Enggak. Normal lah ya biasa, Ekonomi," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Riduan.
Masalah pemblokiran berlanjut pada aksi demonstrasi massa AMPB di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) yang menghasilkan kesepakatan tertulis mengenai RUU Perampasan Aset.
"Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan," ujar Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
Pasca-audiensi dan pembacaan kesepakatan target penyelesaian RUU pada 15 Desember 2026, massa aksi langsung membubarkan diri secara tertib.
"Massa bubar tadi kita kawal," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.
Aparat kepolisian terus bersiap menjaga area sekitar Gedung DPR/MPR RI mengingat adanya laporan gelombang aksi lanjutan dari elemen masyarakat lain.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow