Komisi Eropa dan Negara Bagian AS Tuntut Meta Terkait Desain Adiktif
Raksasa teknologi Meta terancam hukuman denda besar setelah Komisi Eropa dan puluhan negara bagian Amerika Serikat secara terpisah menyatakan bahwa desain fitur Facebook dan Instagram sengaja dirancang untuk membuat pengguna, khususnya remaja, mengalami kecanduan. Dilansir dari laporan CNN Indonesia dan Media Indonesia pada Senin, 13 Juli 2026, Komisi Eropa mengumumkan hasil investigasi awal yang menyatakan Meta melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa karena mengabaikan risiko fitur seperti pengguliran tak terbatas (infinite scroll), pemutaran otomatis (autoplay), push notification, dan sistem rekomendasi personal yang memicu perilaku kompulsif. Jika evaluasi ini terbukti di pengadilan, Meta berisiko terkena sanksi finansial hingga 6 persen dari total pendapatan global tahunannya, yang diperkirakan mencapai lebih dari US$12 miliar atau sekitar Rp217 triliun berdasarkan omset tahun lalu.
Menanggapi tuduhan dari otoritas Eropa tersebut, pihak perusahaan langsung menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hasil investigasi yang dinilai mengabaikan langkah pencegahan yang telah berjalan.
"Sejin investigasi ini dimulai, kami telah meluncurkan fitur Akun Remaja yang secara otomatis melindungi remaja dan memberikan kendali kepada orang tua, memungkinkan mereka memblokir akses ke Instagram pada malam hari dan membatasi screen time harian hanya 15 15 menit," kata pernyataan Juru bicara Meta Ben Walters. Perusahaan menyatakan akan terus mengedepankan ruang diskusi terbuka bersama para regulator demi mencapai kesepakatan terbaik terkait aspek keamanan digital.
"Kami memiliki komitmen yang sama dengan Komisi Eropa untuk menyediakan pengalaman daring yang aman dan positif bagi remaja, dan kami akan terus berdialog secara konstruktif dengan mereka," lanjut Ben Walters. Di sisi lain, Uni Eropa tetap menganggap sistem kontrol orang tua saat ini kurang efektif karena memerlukan keahlian teknis tertentu dan meminta fitur adiktif utama dinonaktifkan secara otomatis.
Evaluasi independen dari New York University dan Northeastern University turut memperkuat temuan tersebut dengan menunjukkan bahwa 66 persen fitur keselamatan remaja di Instagram tidak berfungsi optimal atau sulit diakses. Sementara itu, tekanan hukum yang lebih masif terjadi di Amerika Serikat, di mana empat negara bagian meliputi California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey menuntut Meta membayar denda fantastis senilai USD 1,4 triliun atau berkisar Rp25.000 triliun atas tuduhan manipulasi psikologis serupa terhadap pengguna muda. Dokumen internal pengadilan mengungkap angka tuntutan masif ini dihitung berdasarkan perkiraan jumlah anak yang terdampak dikalikan sanksi lokal perlindungan konsumen, yang jumlahnya hampir menyamai valuasi pasar Meta sebesar USD 1,5 triliun.
Tim hukum perusahaan bentukan Mark Zuckerberg tersebut langsung melayangkan nota penolakan dan menilai klaim sanksi dari empat negara bagian itu tidak berlandaskan fakta hukum yang kuat.
"Sanksi sebesar itu tidak memiliki padanan dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen," ungkap perwakilan hukum Meta seperti dikutip dari detikINET. Selain tuntutan empat negara bagian tersebut, Meta juga dijadwalkan menghadapi gugatan dari 29 negara bagian lain pada persidangan bulan Agustus 2026 di hadapan Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers terkait dugaan pelanggaran pengumpulan data privasi anak (COPPA) tanpa izin orang tua. "Sanksi sebesar itu tidak ada bandingannya dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen," kata pengacara Meta pada kesempatan terpisah yang dilansir dari achmadnurhidayat.id.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir, sementara 14 negara bagian AS lainnya dilaporkan telah mengantre untuk menyidangkan gugatan serupa terhadap Meta pada Februari mendatang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow