KPK Terbangkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani ke Jakarta Usai OTT

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menerbangkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani beserta empat orang lainnya ke Jakarta pada Jumat (10/7/2026) pagi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan terhadap aparatur sipil atau perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sebelum dipindahkan ke ibu kota, kelima orang yang diamankan oleh tim penindak sempat menjalani proses interogasi awal di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta.

Kasus ini menambah daftar panjang operasi senyap lembaga antirasuah, yang tercatat sebagai OTT ke-16 sepanjang paruh pertama tahun 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kelima pihak yang ditangkap tersebut dipindahkan guna menjalani pemeriksaan lanjutan secara lebih mendalam di Gedung Merah Putih KPK.

"Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa operasi tangkap tangan ini secara spesifik menyasar dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pemerasan yang menyasar jajaran perangkat daerah. "Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut belum merilis secara rinci identitas dari empat orang lain yang ikut diciduk bersama orang nomor satu di Kabupaten Sukoharjo tersebut. "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur normatif pidana untuk menentukan status hukum para terperiksa. "Pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Sementara itu, jajaran pimpinan lembaga antirasuah juga telah memberikan konfirmasi resmi mengenai kebenaran pelaksanaan operasi senyap di Jawa Tengah tersebut.

"Benar," kata Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.

Berdasarkan ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum maupun menetapkan tersangka terhadap para pihak yang terjaring.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed