KPK Geledah Kantor Dinkes Ponorogo dan Rumah Pengusaha Pacitan
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo dan rumah seorang pengusaha di Pacitan pada Senin (18/5/2026) dan Selasa (19/5/2026) terkait pengembangan kasus korupsi mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Ponorogo menyasar ruang Kepala Dinas Kesehatan Dyah Ayu Puspitaningarti dengan pengawalan ketat personel Samapta Polres Ponorogo bersenjata lengkap. Berdasarkan laporan Antara, petugas antirasuah memeriksa sejumlah dokumen dan barang sejak pukul 11.15 WIB sehingga aktivitas pegawai di lantai dua Gedung Terpadu menjadi terbatas.
Sementara itu, operasi paralel di Kabupaten Pacitan menyasar kediaman seorang pengusaha bernama Citra Margaretha yang diduga memiliki keterkaitan aliran dana dengan tersangka.
"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK kepada wartawan melalui pesan singkat pada Selasa (19/5/2026).
Dari upaya paksa di rumah pengusaha tersebut, tim penyidik menyita sejumlah alat bukti digital untuk memperkuat sangkaan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Dalam giat geledah ini, Penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pemilik rumah, Citra Margaretha, memberikan keterangan kepada media mengenai hubungannya dengan Sugiri Sancoko yang disebutnya sebatas urusan utang piutang modal politik.
"Pinjaman itu untuk modal saat Pilkada. Saya memang pernah membantu memberikan pinjaman," kata Citra Margaretha, Pengusaha.
Citra tidak bersedia menguraikan nominal keseluruhan dari pinjaman modal pilkada tersebut dan mengaku hanya menerima pembayaran sebagian.
"Kalau totalnya saya belum bisa menyampaikan, yang jelas baru dibayar Rp 1 miliar dan Rp 100 juta," terang Citra Margaretha, Pengusaha.
Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi mengenai sumber pendanaan yang digunakan oleh bupati nonaktif tersebut untuk mencicil utangnya.
"Tadi ditanya, tahu atau tidak asal-usul uang untuk membayar itu. Saya jawab tidak tahu," terang Citra Margaretha, Pengusaha.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada November 2025 yang menetapkan Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan swasta Sucipto sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek rumah sakit dengan total gratifikasi dan fee mencapai miliaran rupiah. Citra Margaretha dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perkara tindak pidana pencucian uang ini pada Senin (25/5/2026) di kantor BPKP Sidoarjo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow