KPK Geledah Kantor Dinkes Ponorogo dan Rumah Pengusaha Pacitan
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo serta rumah seorang pengusaha di Pacitan, Jawa Timur, pada Senin dan Selasa, 18 hingga 19 Mei 2026, guna mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan berkas administrasi dalam operasi tersebut. Penyelidikan intensif ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan yang menjerat Sugiri bersama tiga tersangka lainnya sejak November 2025 terkait tiga klaster dugaan korupsi.
"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi adanya penyitaan sejumlah barang dari lokasi penggeledahan tersebut untuk kebutuhan penanganan perkara.
"Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," jelas Budi.
Di Pacitan, penggeledahan menyasar kediaman seorang pengusaha bernama Citra Margaretha. Pemilik rumah membenarkan tindakan hukum tersebut berkaitan dengan kasus yang menyeret mantan kepala daerah Ponorogo.
"Karena ada pengembangan dari kasus Pak Giri. Kebetulan dulu saya mengutangi Pak Giri," kata Citra kepada wartawan usai rumahnya di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.
Pengusaha tersebut menegaskan bahwa aliran dana tersebut murni urusan personal dan tidak berhubungan dengan proyek pemerintahan.
"Pinjamnya untuk Pilkada. Saya murni mengutangi," ujarnya.
Uang pembayaran utang yang diterimanya dari mantan bupati tersebut kini tengah didalami oleh penyidik KPK.
"Yang saya tahu dia bayar utang ke saya. Uang dari mana saya juga tidak tahu," katanya.
Petugas KPK membawa barang pribadi milik pengusaha wanita tersebut setelah menyelesaikan proses pemeriksaan di rumahnya.
"Cuma HP saya, dipinjam petugas KPK," ucapnya.
Citra juga menyatakan telah menerima dokumen resmi untuk memberikan keterangan lanjutan di hadapan penyidik dalam waktu dekat.
"Saya tidak tahu apa-apa. Justru saya kehilangan uang karena pinjaman itu belum lunas," katanya.
Pemilik rumah memaparkan bahwa interaksi hukum ini bertujuan melacak sumber dana pengembalian utang yang dilakukan oleh Sugiri.
"Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?" jelas Citra.
Sementara itu, jalannya penahanan serta kronologi penatapan tersangka dalam perkara ini telah dipaparkan oleh penegak hukum sejak awal mula penangkapan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Deputi Bidang Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Para tersangka langsung ditempatkan di sel tahanan guna kelancaran proses hukum lanjutan.
"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," ujar Asep.
Dilansir dari detikJatim dan Kompas.com, operasi di Dinkes Ponorogo berfokus di ruang kerja Kepala Dinas serta area parkir mobil dinas berpelat AE 41 SP, sedangkan penggeledahan di rumah Pacitan berlangsung selama hampir tiga jam dengan pengawalan ketat kepolisian. Perkara ini mencakup dugaan suap jabatan direktur RSUD Harjono senilai Rp900 juta, suap proyek RSUD senilai Rp1,4 miliar, dan gratifikasi sebesar Rp300 juta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow