KPK Geledah Gedung Pemkab Ponorogo dan Rumah Pengusaha Pacitan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kompleks Gedung Terpadu Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Selasa, 19 Mei 2026, sebagai langkah pengembangan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Operasi ini memperluas area pemeriksaan setelah sehari sebelumnya, yakni Senin, 18 Mei 2026, tim penyidik mendatangi sebuah rumah mewah milik seorang pengusaha di Kabupaten Pacitan. Penggeledahan di dua wilayah bertetangga tersebut dilakukan guna melacak aliran dana serta keterlibatan pihak swasta dalam perkara yang sedang ditangani.
Di Ponorogo, petugas KPK menyisir ruang pribadi Kepala Dinas Kesehatan, Dyah Ayu Puspitaningarti, yang berada di lantai dua gedung di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan. Aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Ponorogo dikerahkan untuk menjaga ketat akses keluar masuk gedung selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain menyita sejumlah dokumen dari dalam ruang kerja Dinkes, tim penyidik juga memeriksa sebuah mobil dinas berpelat nomor AE 41 SP yang berada di area parkir belakang gedung. Setelah memeriksa kendaraan, petugas kembali menuju ruang sekretariat Dinkes untuk merampungkan pencarian barang bukti.
"Tadi tim datang sekitar pukul 11.15 WIB," ujar salah satu personel kepolisian yang berjaga di pintu utama gedung seperti dilansir dari nusadaily.com.
Aktivitas pelayanan di gedung enam lantai tersebut tetap berjalan meski sebagian pegawai tertahan di luar ruangan dan menyaksikan pemeriksaan dari kejauhan. Kompleks Gedung Terpadu tersebut diketahui juga menjadi kantor bagi Dinas Pendidikan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sebelum menyasar aset pemerintahan, tim KPK telah mendatangi rumah pengusaha berinisial CM atau Citra Margaretha di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan dengan menggunakan dua unit mobil Toyota Innova hitam. Nama pengusaha perempuan tersebut sebelumnya sempat muncul dalam pemeriksaan saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pihak lembaga antirasuah belum memberikan rincian lengkap mengenai jenis barang bukti elektronik maupun berkas administrasi yang disita dari kedua lokasi tersebut.
“Sampai saat ini belum ada informasi tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat sebagaimana dilaporkan jatim.antaranews.com.
Kasus hukum yang dihadapi Sugiri Sancoko ini berawal dari operasi tangkap tangan sejak November 2025 yang melibatkan tiga tersangka lain dalam tiga klaster dugaan korupsi. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo maupun pihak KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai detail perkembangan perkara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow