KPK Panggil Paksa Mantan Staf Ahli DPR Fitri Assiddikki
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan staf ahli anggota DPR RI, Fitri Assiddikki, sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil setelah model tersebut mangkir dua kali dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik memerlukan keterangan saksi untuk menelusuri aset-aset milik tersangka Heri Gunawan yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana sosial tersebut. Informasi mengenai lokasi pemeriksaan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak lembaga antirasuah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sebelumnya, Fitri Assiddikki tercatat mengabaikan panggilan resmi penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas pada Kamis (11/6/2026) dan Senin (15/6/2026). Kasus ini sendiri menyeret dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus tahun lalu.
Pengumuman tersangka tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh pihak penindakan KPK dalam konferensi pers resmi.
"Menetapkan dua orang tersangka yaitu HG selaku anggota Komisi XI DPR dan ST selaku anggota Komisi XI DPR," kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Extenasi KPK.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik KPK juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap kedua mantan legislator tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow