KPK Tangkap Rektor dan Dua Warek Unsoed Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, M Sc Agr, IPU, ASEAN Eng dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Guru Besar Fakultas Peternakan yang menjabat sebagai rektor Unsoed sejak 2022 tersebut diduga menerima uang suap terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa terdapat transaksi uang bernilai ratusan juta rupiah untuk meloloskan calon mahasiswa di fakultas tersebut.
"Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Selain menyasar rektor, penyidik KPK turut mengamankan dua pejabat rektorat Unsoed lainnya. Pihak yang ikut ditangkap yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Ir Norman Arie Prayogo, SPi MHSi, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum.
Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri ini menambah daftar penindakan KPK setelah sebelumnya mengungkap praktik serupa di Universitas Lampung pada 2022. Saat itu, mantan Rektor Unila Prof Dr Karomani mematok tarif ratusan juta rupiah untuk kelulusan jalur mandiri.
"Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp8,075 miliar kepada Karomani, sementara dua pejabat Unila lainnya divonis 4,5 tahun penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow