KPK Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Anggota DPR Satori Terkait Korupsi CSR

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Satori dan staf administrasi Komisi XI DPR RI Muhamad Mu'min untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Satori yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 dan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024-2029, serta Muhamad Mu'min sebagai saksi. Namun, hingga Senin sore kedua saksi tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya agenda lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih KPK, atas nama STR, anggota komisi XI DPR RI Tahun 2019-2023, anggota komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029," ujar Budi Prasetyo dilansir dari detikcom.

Penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) ini telah menetapkan dua tersangka sejak 7 Agustus 2025, yakni Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 dan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024-2029, serta MM selaku staf administrasi Komisi XI DPR RI," kata Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA.

Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan penetapan anggaran untuk BI dan OJK, di mana kedua lembaga tersebut sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK. Dalam pelaksanaannya, Satori diduga menerima alokasi dana sebesar Rp12,52 miliar dan Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar yang tidak digunakan sesuai ketentuan.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata Budi Prasetyo dilansir dari Forum Keadilan.

Penyidik KPK juga mendalami dugaan pencucian uang dengan menelusuri aset berupa bangunan dan kendaraan. Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menemukan sebuah showroom mobil yang diduga dibangun dan diisi menggunakan dana hasil korupsi CSR tersebut.

"Nanti kami akan update kembali, karena memang keterangan-keterangan dari kedua saksi ini diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini," kata Budi Prasetyo dikutip dari Suara.com.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Ada dugaan showroom itu, baik kegiatannya, bangunannya, ataupun barang-barang persediaannya, dalam hal ini mobil-mobilnya, itu diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tutur Budi Prasetyo.

Saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti, menelusuri aliran dana, dan melakukan penyitaan aset untuk memperkuat pembuktian perkara para tersangka.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed