KPK Periksa Pengusaha Heri Setiyono Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang pengusaha pengurusan importasi barang, Heri Setiyono alias Heri Black, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
"Saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.04 WIB, and yang bersangkutan langsung diperiksa oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan terhadap Heri Black dilakukan setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik atau mangkir pada 8 Mei 2026 lalu. Sebelum pemeriksaan ini, penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah rumah milik Heri Black yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.
Berdasarkan informasi dari ANTARA, operasi penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah catatan serta barang bukti elektronik oleh tim penyidik. Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya upaya dari pihak-pihak eksternal yang bertujuan untuk menghambat proses penyidikan kasus Bea Cukai ini.
Perkara dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilancarkan komisi antirasuah pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bernama Rizal.
Sehari pasca OTT, lembaga penegak hukum tersebut menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Para tersangka tersebut meliputi jajaran internal Bea Cukai serta pihak swasta dari Blueray Cargo.
Tersangka dari pihak Bea Cukai adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Sementara dari pihak swasta terdiri atas pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangan kasus, penegak hukum menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Selanjutnya, tim penyidik juga mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai usai menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow