KPK Ungkap Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Hilang
Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2026, bahwa segel penyidikan di pintu ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama telah hilang saat petugas kembali ke lokasi.
Barang bukti foto diperlihatkan dalam persidangan dugaan gratifikasi yang melibatkan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa memeriksa saksi Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai, guna mengonfirmasi tata letak dan batas ruang kerja pimpinan di Gedung Papua kantor pusat lembaga tersebut.
Pengawasan area tersebut terbukti dipasangi garis pembatas saat awal operasi penindakan dilakukan.
"Tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana, segel ini sudah tidak ada," ujar jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Penjelasan visual tersebut dihadirkan untuk membuktikan alur penanganan perkara serta analisis dugaan keterlibatan pihak-pihak lain sejak awal operasi.
"Izin, Majelis. Mengapa kami tampilkan foto ini? Bahwa tim KPK, pada awal melakukan kegiatan penindakan, sudah melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai," kata jaksa.
Langkah pengamanan fisik awal diambil berdasar pada pemetaan awal penyidik terhadap potensi keterikatan para pejabat terkait.
"Alasan kami menampilkan ini adalah bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan, karena ada dugaan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Sehingga, sejak awal KPK sudah melakukan analisis dan dilakukanlah tindakan tersebut," lanjut jaksa.
Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Takdir Suhan turut mengonfirmasi pembagian zona bangunan kepada saksi di persidangan.
"Gedung-gedung yang ada di kantor Bea Cukai Pusat seingat ibu ada berapa?" tanya Jaksa KPK Takdir Suhan di muka persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/9) sore.
Saksi memberikan rincian nama fasilitas bangunan utama institusi tempatnya pernah bertugas.
"Mungkin saya perlu mengingat-ingat. Gedung Sumatera, Gedung Sulawesi, Gedung Papua, Gedung Jawa, Gedung Nusantara, Gedung Kalimantan, dan gedung yang digunakan untuk K9 unit," terang Ayu.
Jaksa meneruskan klarifikasi posisi spesifik ruang kerja saksi.
"Baik, kemudian kalau untuk tempat ruangan kerja ibu, ibu di gedung apa?" lanjut jaksa.
Posisi penempatan unit kerja saksi dikonfirmasi berada pada area bangunan yang sama dengan target penggeledahan.
"Kami di Gedung Papua," jawabnya.
Pengawasan visual dilanjutkan dengan verifikasi dokumentasi gerbang masuk area kerja pimpinan.
"Baik. Izin majelis ini kami ada perlihatkan foto untuk memastikan apa yang tadi kami tanyakan. Ini adalah dokumentasi saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK.
Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu, ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, ibu ingat ini pintu masuk ke mana?" tanya jaksa.
Pengenalan visual dikonfirmasi langsung oleh saksi yang kini menjabat pejabat di Kemenkeu.
"Mungkin ke ruang kerja Pak Djaka ya, Pak," tutur Ayu yang saat ini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Eksplorasi pembuktian dilanjutkan dengan verifikasi rekaman dan pintu penghubung antarruangan.
"Nah, ini walaupun kami tidak tampilkan video, ini adalah pada saat tim di awal, majelis hakim, datang untuk melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerjanya pak Dirjen Bea Cukai," terang jaksa.
Akses fisik antar-ruang rapat turut diklarifikasi dalam pembuktian.
"Kami ada dokumentasi video, cuma kami cukup tampilkan foto. Kemudian ingat ada pintu ini ibu?" lanjut jaksa.
Penjelasan tata letak pintu panel interior diperjelas oleh saksi.
"Ini kalau saya tidak salah pintu yang tidak terpakai dari ruang pak Djaka ke ruang meeting ya," jawab Ayu.
Jaksa memastikan akses langsung ruangan tersebut.
"Jadi, intinya ini pintu akses yang ada yang bisa connect ke ruangan Dirjen Bea Cukai?" tanya jaksa lagi.
Tanggapan saksi membenarkan adanya penghubung tersebut.
"Saya kira begitu ya pak," imbuh Ayu.
Keterangan hilangnya pengaman fisik ditekankan kembali oleh penuntut umum.
"Mengapa kami tampilkan foto ini? Bahwa tim KPK, kami ingin menyampaikan, di awal melakukan giat penindakan sudah melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai, pada saat itu. Kemudian kami pun mendapatkan informasi tim di lapangan, tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana segel ini sudah tidak ada," tutur jaksa.
Landasan tindakan awal penyidik dipertahankan oleh tim jaksa.
"Alasan kami menampilkan itu bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan bahwa ada dugaan pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan sehingga alasan kami menampilkan ini bahwa sejak awal KPK sudah melakukan analisa sehingga dilakukan lah suatu tindakan ini," lanjut jaksa.
Perkara dugaan penerimaan gratifikasi menyeret Budiman Bayu Prasojo bersama mantan Direktur P2 Rizal dan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono. Total dana yang didakwakan mencapai Rp525 juta mata uang Singapur, Rp5.278.500.000, USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, serta MYR 8.100 yang berasal dari pengusaha Blueray Cargo Group dan pabrikan rokok.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu adanya aliran dana atau lobi untuk mempertahankan pejabat Bea Cukai dari mutasi.
"Nggak ada itu. Saya sudah tanya KPK, orang saya suruh tanya KPK nggak ada," kata Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (6/9/2026).
Menteri Keuangan memastikan keputusan pemindahan pejabat tetap dilaksanakan secara administratif.
"Kalau saya juga nggak disuap, karena orangnya juga yang dipecat juga kan dipindahin nanti ditangkap lagi. Saya pindahin ke daerah kan? Katanya supaya nggak pindah kan itu, orangnya pindah," ujarnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan isu lobi mutasi bukan fokus utama penanganan perkara saat ini.
"Memang ada sedikit informasi yang disampaikan ke penyidik, tetapi itu bukan menjadi hal yang difokuskan karena awal-awal cerita tertangkap tangan itu kan pemberian yang dari PT Blueray Ray begitu ya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan.
Tim kuasa hukum Budiman Bayu Prasojo menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kesepakatan uang serta menyebut penyerahan dana dari pihak Blueray Cargo dilakukan atas permintaan pejabat lain. Budiman didakwakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, sementara tiga terpidana dari pihak swasta yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah dijatuhi vonis penjara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow