KPK Dalami Hambatan Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya merintangi penyidikan yang mengarah pada Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada pemeriksaan yang berlangsung Jumat (12/6).

Penyidik mendeteksi adanya aktivitas pengumpulan informasi dan materi pemeriksaan saksi-saksi oleh Iskandar yang diduga kuat bertujuan untuk menghambat penanganan perkara penyuapan importasi barang tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami keterangan saksi mengenai pengumpulan materi pemeriksaan tersebut.

"Saksi IHS [Iskandar HP Sitorus] hadir dalam pemeriksaan hari ini, di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Hingga kini, otoritas antikorupsi masih terus mengumpulkan dan menganalisis seluruh alat bukti yang tersedia guna menentukan pemenuhan unsur pidana perintangan keadilan.

"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Iskandar Sitorus memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK dengan kapasitas sebagai saksi atas kuasa nonlitigasi yang diterimanya dari John Field, pimpinan Blueray Cargo (Grup).

"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field ya terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," ujar Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus.

Iskandar membeberkan bahwa penegakan hukum oleh KPK berdampak besar pada operasional korporasi tersebut, termasuk gelombang pengurangan tenaga kerja yang masif.

"Because pegawai Blueray dari 1.500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi," ucap Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus.

Selain Iskandar, lembaga antirasuah juga memeriksa pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black terkait kepemilikan satu kontainer berisi suku cadang kendaraan yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan kontainer tersebut awalnya diduga kuat dikelola di bawah jaringan PT Blueray Cargo.

"Nah, isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur. Karena dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan BlueRay," jelas Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Pengurusan logistik kontainer tersebut terindikasi berpindah tangan ke pihak lain setelah KPK memulai operasi penindakan terhadap sindikat importasi ini.

"Tetapi kemudian karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Usai menjalani pemeriksaan, Heri Black langsung membantah kepemilikan atas kontainer yang disita serta menyatakan tidak mengenal para pejabat Bea dan Cukai yang terjerat.

"Enggak (kenal dengan Orlando)," tegas saksi Heri Black.

Kasus korupsi ini berakar dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 yang mengungkap suap senilai Rp61 miliar dan fasilitas mewah Rp1,8 miliar dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri kepada jajaran pejabat Ditjen Bea dan Cukai, termasuk Rizal yang menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp7 milar, serta Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar untuk mempercepat jalur pengawasan kepabeanan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed