KPK Sita Mobil dan Selidiki Aliran Dana Kasus CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran dana korupsi program sosial CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah seorang saksi mangkir berulang kali hingga Selasa (23/6/2026).
Penyidik lembaga antirasuah kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan akibat ketidakhadiran saksi bernama Fitri Assiddikki secara berulang tersebut. Mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan itu tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026.
“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Budi menambahkan bahwa pada hari Selasa tersebut merupakan agenda pemanggilan kedua bagi saksi yang bersangkutan.
“Untuk pemeriksaan saksi FT. Hari ini pemanggilan kedua,” kata Budi Prasetyo.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita satu unit mobil merek Hyundai Palisade dari Fitri Assiddikki pada 20 Oktober 2025. Mobil tersebut diduga diberikan oleh legislator Heri Gunawan menggunakan dana hasil korupsi CSR BI dan OJK. Selain kendaraan, Fitri juga diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar.
“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibeilkan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Budi Prasetyo.
Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan uang asing dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD) senilai ratusan juta rupiah yang sempat ditukarkan di money changer.
“Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD and/or SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow