KPK Periksa Fitri Assiddikki Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (23/6/2026). Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik lembaga antirasuah tersebut masih mendalami keterangan dari saksi terkait, namun materi detail pemeriksaan belum dijabarkan secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Dilansir dari Lingkar.co, tim penyidik saat ini tengah memfokuskan proses hukum pada penelusuran aset dan aliran dana.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya.
Sebelum pemeriksaan ini, Fitri Assiddikki tercatat tidak menghadiri panggilan yang dijadwalkan oleh penyidik pada Senin (15/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut akan menjadi catatan bagi tim penyidik.
"Sampai dengan sore ini (hari itu -red), Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/6/2026).
KPK menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari setiap saksi yang dipanggil dalam proses penegakan hukum. Pihak lembaga antirasuah membuka peluang untuk mengambil tindakan hukum lanjutan jika saksi dinilai tidak memenuhi panggilan secara patut.
"Termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut, nanti semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya," ujarnya.
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade senilai sekitar Rp1 miliar dari Fitri Assiddikki pada 20 Oktober 2025. Mobil tersebut diduga diberikan oleh anggota DPR Heri Gunawan dan bersumber dari aliran dana korupsi CSR BI dan OJK, selain uang tunai bernilai miliaran rupiah.
"Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Penyidik KPK juga menemukan bukti adanya transaksi mata uang asing dalam bentuk Dolar AS dan Dolar Singapura yang mengalir ke rekening saksi. Uang tersebut diketahui sempat melalui proses penukaran di penyedia jasa penukaran uang.
"Selain itu, Saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer," ujarnya.
Setelah memenuhi panggilan, Fitri Assiddikki menjalani pemeriksaan intensif untuk memberikan keterangan mengenai kepemilikan aset tersebut. Penyidik berfokus mencocokkan aliran dana dengan program sosial kedewanan yang bermasalah.
"Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK," ucap dia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow