KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki Terkait Kasus CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa seorang model bernama Fitri Assiddikki setelah yang bersangkutan mangkir dari empat kali panggilan penyidik hingga Selasa (23/6). Saksi tersebut dipanggil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada program sosial CSR di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik lembaga antirasuah kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan akibat ketidakhadiran saksi secara berulang tersebut. Fitri tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026.
"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan saksi disesuaikan dengan kebutuhan tim penyidik dalam memperkuat pembuktian perkara. Selain mengumpulkan bukti penyelewengan dana, KPK juga fokus melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang bersumber dari dugaan korupsi program sosial tersebut.
"Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut karena memang dalam perkara ini selain kita memperkuat bukti-bukti dugaan penyimpangan dana CSR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK ini, juga penyidik fokus dalam hal penelusuran aset," terang Budi.
Pihak maskapai penyidik menduga dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan justru dialihkan demi memperkaya sejumlah pihak secara pribadi.
"Jadi, uang-uang yang seyogianya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak," sambungnya.
Berdasarkan informasi dari KPK, mantan bos Fitri, yakni Heri Gunawan bersama koleganya sesama anggota DPR, Satori, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Dilansir dari CNN Indonesia, kedua legislator tersebut diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta undang-undang terkait pencucian uang, namun hingga kini belum ditahan dan masih aktif di parlemen.
Dalam rincian kasus, Satori diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar yang bersumber dari BI senilai Rp6,30_miliar, OJK sebesar Rp5,14 miliar, serta mitra Komisi XI DPR lain senilai Rp1,04 miliar. Dana tersebut diduga dicuci melalui pembelian aset pribadi berupa tanah, showroom, kendaraan, deposito, hingga rekayasa transaksi perbankan di bank daerah.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total dana Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari program BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja parlemen lainnya. Seluruh uang tersebut diduga dipindahkan ke rekening pribadi melalui yayasan kelolaannya dan digunakan untuk membangun rumah makan, outlet minuman, serta membeli tanah dan kendaraan roda empat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow