KPK Tahan Moch Mahrus Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali, pada Selasa (28/7/2026). Penahanan tersebut dilakukan atas keterlibatannya sebagai pengelola dana hibah Kelompok Masyarakat di Kabupaten Probolinggo sekaligus penyuap dalam pengurusan alokasi anggaran APBD Provinsi Jawa Timur.

Langkah penahanan terhadap Mahrus ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari pertama, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai peran tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Dalam konstruksi perkara ini, penyidik menemukan dugaan bahwa penyerahan sejumlah fasilitas serta uang tunai dilakukan oleh Mahrus kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak melalui perantara staf bernama Bagus Wahyudiono. Pemberian tersebut ditujukan agar alokasi dana hibah untuk Pokmas dapat dicairkan sesuai dengan jatah pengurusannya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed