KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto pada Kamis (20/8/2026). Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus suap atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada Fakultas Kedokteran Unsoed, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di institusi pendidikan tinggi tersebut saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Pihak lembaga antirasuah menyebut transaksi berupa penyerahan uang tunai dalam jumlah besar disinyalir menjadi syarat utama agar calon peserta didik bisa diterima di fakultas tersebut.

"Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim penyidik KPK juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berharga dari lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.

"Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," ucapnya.

Selain Rektor Unsoed, OTT tersebut menyeret jajaran pimpinan rektorat lainnya. Tiga wakil rektor yang turut ditangkap adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Secara keseluruhan, penyidik KPK mengamankan sebanyak 14 orang dalam penindakan hukum tersebut. Sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam batas waktu 1x24 jam.

Berdasarkan Keputusan Rektor Unsoed Nomor 2616/UN23/TM.01.02/2026, penerimaan jalur mandiri di Unsoed secara resmi membebankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru. Nilai IPI pada Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi tercatat berada pada rentang Rp100 juta hingga Rp260 juta, di luar penetapan kelompok UKT yang berkisar dari Rp500 ribu hingga Rp17 juta per semester.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed