KPK Ungkap Skema Korupsi Iklan Bank BJB Senilai Rp223,6 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan modus operandi dugaan korupsi pengadaan jasa periklanan di Bank BJB yang merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar pada Senin, 10 Agustus 2026 malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Praktik rasuah tersebut diduga melibatkan pembiaran oleh mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, Yuddy Renaldi, terhadap pengumpulan dana nonbujeter di Divisi Corporate Secretary. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa Yuddy mengetahui skema pengumpulan dana nonbujeter dari laporan mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.

"Sehingga kemudian YR ini tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan seperti itu dan membiarkan," kata Taufik.

Dana nonbujeter tersebut bersumber dari selisih pembayaran iklan yang disetorkan Bank BJB kepada agensi periklanan dengan nilai yang dibayarkan agensi kepada pihak media. "Kemudian itulah yang kemudian disepakati, dan itu sudah berlangsung lama dan ini dibiarkan oleh saudara YR ketika dia menjabat sampai di 2023, seperti itu. Jadi, ada persamaan pertemuan kepentingan atau meeting of mind gitu ketika kegiatan yang tidak boleh dilakukan ini tetap dilakukan," ujar Taufik.

Penyidik mengidentifikasi adanya empat tersangka yang langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. "Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Para tersangka yang ditahan meliputi Widi Hartoto, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, penahanan terhadap Yuddy Renaldi tertunda lantaran yang bersangkutan mengaku sakit dan meminta penjadwalan ulang, di mana KPK menegaskan akan melakukan upaya paksa jika alasan tersebut terbukti dibuat-buat. Penyidikan mengungkap bahwa sepanjang tahun 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB mengalokasikan anggaran beban promosi sebesar Rp801 miliar, dengan Rp410 miliar disetujui untuk belanja iklan media melalui jasa agensi.

Pada akhir 2020, Widi Hartoto memerintahkan jajarannya memecah paket pekerjaan menjadi nominal di bawah Rp200 juta serta Rp200 juta hingga Rp1 miliar demi menghindari mekanisme lelang terbuka.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL)," jelas Taufik. Guna meloloskan skema tersebut, para tersangka dari pihak agensi mendaftarkan masing-masing dua perusahaan agar paket pekerjaan dapat dipecah menjadi lebih banyak. Proses pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 yang dipimpin Divisi Umum Bank BJB lantas diwarnai berbagai pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Pelanggaran mencakup penetapan harga perkiraan sementara berupa persentase fee, pengarahan calon penyedia, penyusunan syarat teknis setelah penawaran masuk, hingga penyimpangan berupa instruksi untuk tidak memverifikasi dokumen penyedia.

"Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," ungkap Taufik.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed