KPK USUT ALIRAN DANA RP3,5 MILIAR KE EKS KETUM HIPMI AKBAR HIMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang diterima mantan Ketua Umum HIPMI Akbar Himawan Buchari dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Kepastian ini didapatkan setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar ekspose perkara di Gedung KPK, Senin (3/8).
Pengusutan tersebut merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan kasus korupsi DJKA Medan. Tim Jaksa Penuntut Umum telah menelaah temuan tersebut dan melaporkannya secara resmi kepada jajaran Pimpinan KPK.
“Ini kami laporkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan... Ini ada lambat tut yang kemudian sudah dilakukan gelar dan ekspose,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Hasil dari forum gelar perkara internal tersebut menghasilkan keputusan untuk menyiapkan kelengkapan administrasi. Penyiapan berkas ini dilakukan sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan baru atas dugaan penerimaan fee tersebut.
“Kita belum bisa menyampaikan karena di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan, tinggal nanti mungkin akan keluar surat perintah penyidikan, dan update-nya akan kami sampaikan ketika administrasinya sudah selesai,” kata Achmad Taufik Husein.
KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri seluruh petunjuk hukum yang dinilai majelis hakim dapat menjadi pintu masuk pengembangan perkara tindak pidana korupsi sektor perkeretaapian ini.
“Update yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan DJKA Medan,” kata Achmad Taufik Husein.
Pengusutan perkara korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan 21 orang tersangka, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo, serta menjerat dua korporasi sebagai tersangka.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta api Makassar, proyek di Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera melalui rekayasa administrasi tender.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow