KPK Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Jawa Timur

Smallest Font
Largest Font

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur terus bergulir melalui pemeriksaan sejumlah saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Tim penyidik mendalami perkara tersebut di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur di Surabaya dengan memanggil pemeriksa BPK RI periode 2022 hingga Januari 2026, Ahmad Fahd. Pemeriksaan juga menyasar Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Denny Michels Adlan serta pegawai PPNPN BTP Kelas 1 Surabaya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Selain unsur pemerintahan dan BPK, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta, yaitu Sugiri Heru Sangoko, Yulianto Pamungkas, dan Angelica Dwi Susanty.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan daerah operasional Jawa Timur, Ahmad Fahd, pemeriksa BPK RI periode 2022-Januari 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 2023 terhadap sepuluh orang yang kemudian berkembang hingga menetapkan 21 tersangka sampai 2026. Deretan tersangka mencakup pejabat publik serta pimpinan swasta dan BUMN, seperti Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, Parjono, Asta Danika, dan Zulfikar Fahmi.

Secara terpisah, BPK menyampaikan perkembangan audit keuangan instansi pemerintah. Pada 6 Agustus 2026, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri Tahun 2025 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian kepada Menteri Luar Negeri Sugiono di Jakarta.

"Opini WTP yang diraih oleh Kementerian Luar Negeri menandakan LK Kementerian Luar Negeri sudah cukup mengungkapkan pencatatan keuangan, sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), patuh terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang terpenting telah memiliki pengendalian internal yang efektif," kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana.

Lembaga pemeriksa tersebut mencatat Kementerian Luar Negeri berhasil menindaklanjuti 84,58 persen atau 2.458 dari total 2.906 rekomendasi hingga semester I 2026. Selain itu, BPK memberikan opini WTP pada Kementerian Pertanian dan predikat Wajar Dengan Pengecualian kepada Badan Pangan Nasional.

"Opini ini bukan hadiah dari kami. Kami berikan karena memang kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan Bapanas dalam mengelola manajemen risiko di unitnya masing-masing," ujar Plt Anggota IV BPK Nyoman Adhi Suryadnyana.

Nyoman menjelaskan bahwa penetapan predikat bagi Badan Pangan Nasional dipengaruhi oleh faktor administratif yang ditemukan selama proses penelaahan.

"Untuk Bapanas hasilnya adalah wajar (WDP). Dalam konteks ini ada kesalahan administratif, tetapi kesalahan itu sudah dilakukan perbaikan di masa pemeriksaan," kata Nyoman Adhi Suryadnyana.

Pihaknya menilai Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional memiliki peran penting dalam menjamin ketersediaan stok pangan nasional demi mendukung target swasembada.

"Kementerian Pertanian dan Bapanas yang telah berkolaborasi dengan baik dengan kami selama proses pemeriksaan. Data disediakan semua, sehingga kami bisa melakukan pemeriksaan secara mendalam di semua lini," ujar Nyoman Adhi Suryadnyana.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed