KPK Usut Aliran Komando Korupsi Izin Tinggal WNA Usai Amankan Ratusan Miliar

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas aliran perintah dan penerimaan uang dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (4/6/2026). Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pola korupsi yang melibatkan rantai komando birokrasi keimigrasian secara terstruktur.

Langkah tegas ini diambil setelah kedeputian penindakan mengendus dugaan transaksi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Penyelidikan intensif kini diarahkan untuk memetakan seberapa jauh praktik lancung ini telah mengakar di dalam tubuh instansi pemerintah tersebut.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pengusutan perkara ini juga bergerak maju untuk menelusuri potensi penyimpangan serupa yang terjadi dari era kepemimpinan sebelumnya.

Wamen Imipas Silmy Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan usai 10 Jam Diperiksa KPK | Tirto Recap | Tribunnews

Konstruksi Perkara dan Modus Operasi Korupsi Imigrasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari investor.id, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk memeras para WNA yang sedang mengurus administrasi kependudukan. Dokumen yang menjadi objek pemerasan ini meliputi izin prinsip yang sangat krusial bagi ekspatriat di Indonesia.

Daftar Dokumen yang Menjadi Objek Pemerasan

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa praktik pungutan liar dan pemerasan ini menyasar beberapa jenis dokumen keimigrasian penting. Berikut adalah dokumen yang anggarannya diselewengkan oleh para oknum pejabat:

  • Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk pekerja dan investor asing.
  • Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk ekspatriat jangka panjang.

Penegakan Hukum dan Pembuktian Pasal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi. Aturan hukum tersebut diterapkan demi menyasar tindakan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi.

Pasal UU TipikorFokus Pelanggaran Hukum
Pasal 12 huruf eTindakan pemerasan oleh penyelenggara negara
Pasal 12BPenerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan

Kronologi Operasi Tangkap Tangan Serentak

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara serentak di tiga wilayah strategis Indonesia. Tim penindakan bergerak di Jakarta, Bandung, dan Bali untuk mengamankan para target operasi beserta barang bukti.

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah serta sejumlah valuta asing bernilai tinggi. Mata uang asing yang disita petugas di lapangan meliputi Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

Penindakan korupsi di sektor imigrasi ini berjalan di tengah situasi ekonomi nasional yang dinamis. Pada perdagangan Kamis (4/6/2026), mata uang rupiah ditutup melemah 82 poin terhadap dolar AS, setelah sebelumnya sempat menyentuh level Rp 18.049 per dolar AS.

KPK menegaskan bahwa penindakan pejabat korup di lingkungan imigrasi akan terus dilakukan secara transparan. Penyidik juga menjamin proses hukum akan berjalan objektif tanpa intervensi guna memulihkan tata kelola pelayanan publik di instansi pemerintah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed