Kuasa Hukum Dokter Tifa Pertanyakan Dakwaan Jaksa Terkait Kasus ITE

Smallest Font
Largest Font

Tim hukum terdakwa dr. Tifa menilai jaksa penuntut umum telah mencampuradukkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan unsur pencemaran nama baik atau fitnah dalam persidangan di Jakarta.

Penilaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dr. Tifa, Luthfie Hakim, yang menyoroti legal standing pemilik dokumen yang diduga dimanipulasi.

"Kalau ITE enggak ada urusan dengan fitnah. Karena tidak ada urusan dengan fitnah, maka urusan kita dengan pemilik dokumen. Inilah yang kami dalilkan dari sejak awal.

Siapa pemilik dokumen? Dian Sandi. Nah, Dian Sandi itu enggak pernah ngelapor, enggak pernah keberatan," kata Luthfie.

Menurut penjelasan Luthfie, pihak yang memegang dokumen asli, yaitu Dian Sandi, sama sekali tidak pernah mengajukan keberatan resmi atau laporan hukum terkait pernyataan kliennya.

"Kalau betul ya dia enggak usah menunjukkan ijazahnya. Dia cukup mengatakan kepada kita semua bahwa itu yang ditunjukkan saudara Dian Sandi tadi milik saya. Saya keberatan," ujarnya.

Luthfie menambahkan bahwa apabila kejaksaan mendakwa dr. Tifa melakukan manipulasi dokumen, maka mantan Presiden Joko Widodo seharusnya memberikan pengakuan terlebih dahulu bahwa dokumen yang ditunjukkan Dian Sandi merupakan ijazah sah miliknya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed