Sarwendah Somasi Ruben Onsu Terkait Cicilan Rumah Gono Gini
Pihak Sarwendah melayangkan surat somasi wanprestasi kepada mantan suaminya, Ruben Onsu, pada Jumat (11/9/2026) di Jakarta Selatan akibat adanya persoalan cicilan rumah gono-gini yang terhenti hingga terancam dilelang oleh pihak bank.
Langkah hukum tersebut diambil untuk memicu penyelesaian kewajiban pembayaran aset hunian di kawasan BDN agar kepemilikan tempat tinggal tersebut tidak hilang.
"Ya, jadi somasi itu merupakan bagian dari langkah yang kita harus lakukan sebelum melakukan gugatan, ya. Karena bagaimanapun istilah wanprestasi itu bisa dikenakan setelah kita menyatakan secara tertulis atau mengirimkan surat secara tertulis ke pihak yang bersangkutan," kata Jaenudin, S.H., kuasa hukum Sarwendah.
Pengacara Sarwendah tersebut berharap agar pihak lawan merespons teguran tertulis itu dengan baik tanpa perlu berlanjut ke persidangan.
"Jadi kita sudah kirimkan somasi pertama dan semoga aja dari pihak RO maupun kuasa hukumnya merespon dengan baik, ya. Kita berharap semuanya bisa terselesaikan tanpa harus ke ranah peradilan," ujar Jaenudin.
Pihak Sarwendah menekankan bahwa kesepakatan pembagian harta bersama serta hak asuh anak telah diatur secara sah dan mengikat melalui Akta 39.
"Ya, berdasarkan Akta 39 itu sudah jelas, ya. Akta itu kan perjanjian itu mengatur tentang pembagian harta bersama ya, dan hak asuh anak. Artinya, polemik harta gono-gini itu sudah tidak diperlukan lagi, sudah tidak relevan lagi saat ini karena semuanya sudah tertuang dalam perjanjian tersebut, ya," kata Jaenudin.
Berdasarkan kesepakatan tertulis itu, Sarwendah memperoleh rumah di kawasan BDN, Bintaro, Pakuan, serta beberapa unit kendaraan, sementara Ruben Onsu mendapatkan apartemen, vila, dan beberapa bidang tanah.
"Termasuk Sarwendah mendapatkan pembagian rumah di BDN, dan juga yang di Bintaro ya, Pakuan, dan beberapa unit kendaraan. Begitu juga RO kan, selain dapat apartemen, vila, dan beberapa bidang tanah ya. Jadi itu sudah jelas," kata Jaenudin.
Ancaman kehilangan aset muncul lantaran rumah di BDN masih diagunkan ke bank dan pembayarannya tidak berjalan lancar.
"Nah, itu kan bisa disimak dan bisa disimpulkan harus seperti apa. Karena kalau aset milik Sarwendah ini sampai tidak dibayarkan kembali, Sarwendah bisa terancam kehilangan haknya. Makanya jalan satu-satunya adalah memberikan teguran, memberikan somasi, mengingatkan terhadap RO agar prestasinya dilakukan sesuai apa yang dibunyikan dalam perjanjian," kata Jaenudin.
Terkait penahanan surat kepemilikan aset vila oleh Sarwendah, Jaenudin menjelaskan bahwa dokumen belum diserahkan karena RubenOnsu masih memiliki tanggungan cicilan bank serta kewajiban pembayaran atas nama PT.
"Keterlibatan itu sifatnya biasanya siapa yang mengajukan, kalau saya mengajukan, saya punya pasangan, biasanya pasangan itu juga diikutsertakan. Paham gak? Ikut bertanda tangan, menyetujui, samalah seperti KPR. Ini kan tidak lebih mirip KPR juga, kan," kata Jaenudin.
Proses pengajuan pinjaman bank tersebut menempatkan suami sebagai pihak utama, namun memerlukan persetujuan pasangan dalam dokumen perjanjian.
"Akhirnya itu diagunkan, kan. Akhirnya kita cicil. Ya gak?
Biasanya dua-duanya kan ikut tanda tangan, tapi prioritasnya pengajuannya atas nama si suami. Seperti itu, gitu kan. Tapi begitu proses itu sudah dibagi, ditandatangani ini menjadi hak Sarwendah, ya diselesaikan dulu.
Itu kan sudah tertuang," ujar Jaenudin.
Penasehat hukum Sarwendah menilai segala keberatan mengenai aturan pembagian harta seharusnya disampaikan sebelum proses penandatanganan kesepakatan.
"Kalau misalnya mau protes, kalau misalnya mau keberatan, ya di awal. Sejak itu belum ditandatangani. Ya gak? 'Oh gak bisa, bagi begini-begini'.
Itu hak sepihak. Tapi tertuang dalam perjanjian itu udah jelas seperti itu gitu lo. Jadi tidak perlu dibantahkan, tidak perlu diperdebatkan, gitu loh.
Itu seperti itu," kata Jaenudin.
Segala bentuk perubahan isi kesepakatan pembagian harta harus ditempuh secara legal bersama kedua belah pihak.
"Kalau ada perlu diubah, ya harus bersama-sama dibuat adendumnya, dibuat akta pembatalan lagi gitu kan. Cuma mau tidak? Ya gak?
Seperti itu. Jadi kalau kita dibantah dengan ini dengan argumentasi, gak ada guna. Apa coba?
Gak ada. Itu akta otentik. Bisa dibawa ke mana-mana.
Selesai urusan gitu lo, ya kan?" kata Jaenudin.
Pihak Sarwendah menegaskan tidak memiliki tanggung jawab melunasi angsuran pinjaman bank tersebut.
"Karena itu kewajiban Ruben. Iya, kan banyak video-video juga sebelumnya, kan. Kuasa hukumnya kan mengakui itu kan kewajiban Ruben sampai lunas.
Ada lho. Iya, kan?" ujar Jaenudin.
Di sisi lain, pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mempertanyakan penahanan dokumen vila di Bogor yang telah menjadi hak Ruben berdasarkan Pasal 5 Akta 39.
"Semuanya dokumennya ada di dia (Sarwendah) juga. Nah, karena Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apa pun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing'. Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong'. Nggak diberikan," kata Minola Sebayang di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (10/9/2026).
Dokumen properti yang dipegang Sarwendah tersebut sebagian besar masih berstatus Akta Jual Beli (AJB) maupun girik dan belum dibaliknama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Cuma sisa itu juga sertifikatnya... semuanya rata-rata atas nama S. Dan statusnya juga belum sertifikat hak milik. Ada yang masih AJB.
Dengan tanah-tanah yang masih girik gitu loh. Artinya, yang semuanya dokumennya ada di dia juga," kata Minola Sebayang.
Upaya penagihan dokumen secara resmi yang dikirimkan sejak 20 Mei 2026 mendapatkan penolakan dari pihak Sarwendah.
"Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan," kata Minola Sebayang.
Penahanan dokumen fisik milik pihak lain dinilai Minola berpotensi melanggar hukum pidana.
"Ini lebih, sebenarnya lebih sedikit ada unsur pidananya. Penggelapan. Karena dia tahu betul itu sudah menjadi bagiannya Ruben," kata Minola Sebayang.
Masing-masing pihak yang bercerai dinilai telah menyetujui hak penguasaan aset serta kewajiban memberikan izin apabila properti hendak dialihkan.
"Dia sudah tanda tangan juga, dikuasai masing-masing dan harus memberikan persetujuan kalau memang bagian itu ingin dijual, dijaminkan, atau diagunkan, atau dialihkan. Tapi ketika kita minta suratnya, nggak dikasih," kata Minola Sebayang.
Rincian pembagian harta mencatat Sarwendah memperoleh rumah di Cilandak dan Rempoa serta tiga unit kendaraan termasuk satu mobil Mercedes-Benz, sedangkan Ruben Onsu menerima sisa aset berupa vila.
"Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apapun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing'," kata Minola Sebayang.
Permintaan dokumen kepemilikan vila tersebut kembali ditolak dengan alasan penanggungan kredit.
"Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong.' Nggak diberikan. Ditolak sama dia.
Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan," kata Minola Sebayang.
Dugaan tindakan penggelapan dokumen memperkuat pertimbangan hukum pihak Ruben Onsu.
"Ini lebih, sebenarnya lebih sedikit ada unsur pidananya. Penggelapan. Karena dia tahu betul itu sudah menjadi bagiannya Ruben.
Dia sudah tanda tangan juga, dikuasai masing-masing dan harus memberikan persetujuan kalau memang bagian itu ingin dijual, dijaminkan, atau diagunkan, atau dialihkan. Tapi ketika kita minta suratnya, nggak dikasih," kata Minola Sebayang.
Aset yang dialokasikan untuk Ruben Onsu tercatat masih menggunakan nama Sarwendah pada berkas resminya.
“Yang dapat Ruben apa? Ya sisa itu. Cuma sisa itu juga sertifikatnya semuanya rata-rata atas nama S.
Dan statusnya juga belum sertifikat hak milik. Ada yang masih AJB. Dengan tanah-tanah yang masih girik gitu loh artinya.
Yang semuanya dokumennya ada di dia juga," kata Minola Sebayang.
Pihak Ruben menduga adanya perubahan nama dokumen aset sebelum diserahkan.
"Nama yang harusnya diurus dengan atas nama Ruben diubah oleh tangan-tangan kreatif menjadi namanya S dan itu ada dalam kekuasaannya S," kata Minola Sebayang.
Kondisi yuridis tanah dan vila yang belum bersertifikat hak milik membuat pihak Ruben kesulitan mengurus legalitas.
“Aset untuk Ruben itu ada yang masih AJB dengan tanah yang masih girik. Semua dokumennya ada di S,” kata Minola Sebayang.
Atas tindakan penahanan dokumen tersebut, Minola menilai tindakan tersebut memenuhi kriteria pelanggaran tindak pidana.
“Sikap ini ada unsur pidananya ya. Penggelapan. Karena ‘S’ tahu betul sertifikat yang dipegangnya itu merupakan hak Ruben. Tapi ketika kami meminta surat-suratnya malah tidak dikasih,” kata Minola Sebayang.
Pihak Ruben Onsu mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi resmi apabila polemik penahanan dokumen terus berlarut.
“Ya kita lihat dinamikanya ya. Kalau misalnya ‘S’ masih melebar ke mana-mana tidak fokus ke masalah anak, tidak menutup kemungkinan bikin LP. Karena Ruben juga sudah oke (untuk bikin LP),” kata Minola Sebayang.
Meski menyiapkan langkah hukum perdata dan pidana, Ruben Onsu mengutamakan penyelesaian pemenuhan hak bertemu dengan anak-anaknya.
“Selama ini, Ruben selalu bilang, ‘Kita lupakan dulu masalah aset karena itu bukan hal utama’. Yang utama adalah bagaimana anak-anak tetap bisa bertemu dengan ayahnya. Fokus kami ke sana,” kata Minola Sebayang.
Sarwendah memberikan batas waktu tujuh hari kerja bagi Ruben Onsu untuk merespons somasi sebelum melayangkan gugatan perdata ke pengadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow