Kubu Febrie Minta Kejagung Buktikan Kepemilikan Emas dan Uang Tunai
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menuntut Kejaksaan Agung membuktikan secara hukum kepemilikan aset emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Sentul pada Selasa (4/8/2026). Kewajiban pembuktian kepemilikan aset yang disita tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung sebelum masuk ke tahap pembalikan beban pembuktian oleh pihak tersangka. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menekankan pentingnya kepastian status kepemilikan barang bukti dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat kliennya.
"Kami berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Febri menjelaskan bahwa penyidik wajib terlebih dahulu membuktikan bahwa aset yang disita memang sah milik pejabat negara terkait sebelum meminta pertanggungjawaban asal-usul harta tersebut. "Harus dibuktikan dulu siapa pemilik barang tersebut, barulah kemudian pembalikan beban pembuktiannya si pemilik itu membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil kejahatan," tuturnya.
Penasihat hukum menilai proses hukum yang berjalan saat ini masih menyisakan ketidakjelasan terkait legalitas kepemilikan barang bukti. "Menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, dan sekaligus ujian bagi penegak hukum yang menangani," imbuhnya.
Merespons desakan pihak tersangka, Kejaksaan Agung memastikan seluruh fakta terkait asal-usul penyitaan emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar akan dibeberkan secara terbuka di hadapan majelis hakim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh tindakan penyidikan mulai dari penggeledahan hingga penyitaan memiliki dasar hukum yang kuat dan siap dipertanggungjawabkan. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8).
Guna melengkapi berkas perkara, tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih terus mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi guna menelusuri dugaan aset lain yang terafiliasi dengan tindak pidana korupsi tersebut.
"Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," tuturnya. Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU berawal dari temuan aset fantastis di rumah Sentul yang diduga dikumpulkan selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan. Selain Febrie, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono mengonfirmasi penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin serta pengacara Don Ritto sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam praktik pencucian uang tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow