Nadiem Makarim Pertanyakan Perbedaan Perlakuan Tahanan KPK dan Kejagung

Smallest Font
Largest Font

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyoroti dugaan perbedaan standar penahanan antara dirinya dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Agustus 2026. Sorotan tersebut muncul setelah Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda maupun borgol saat dipindahkan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 24 Juli 2026 night, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Nadiem membandingkan prosedur pemindahan Febrie dengan pengalaman penahanannya oleh Kejaksaan Agung yang dinilainya sangat ketat tanpa diberi ruang untuk memberikan keterangan kepada media.

"Bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi, tak ada yang namanya tidak ada rompi atau borgol," ujar Nadiem, mantan Menteri Pendidikan.

Saat tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau pada pukul 23.22 WIB, Febrie sempat memberikan tanggapan singkat kepada awak media yang menanyakan ketiadaan atribut tahanan pada dirinya. "Oh enggaklah," kata Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Ia kemudian kembali memberikan respons terkait kondisi pakaiannya saat dikerumuni wartawan. "enggak pakai rompi, ye," kata Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Mengenai alasan ketiadaan rompi tahanan saat pemindahan malam itu, Kejaksaan Agung menyampaikan penjelasan resmi mengenai kondisi di lapangan. "Karena buru-buru dan juga sudah malam," kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung. Kepastian mengenai perlakuan terhadap tahanan baru ditegaskan oleh lembaga antirasuah beberapa hari setelah proses penerimaan di rumah tahanan.

"Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK," kata Budi Prasetyo, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pihak KPK menegaskan bahwa seluruh prosedur penerimaan tahanan berlaku sama untuk setiap tersangka tanpa adanya pengecualian.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed