LBH Jogja dan Pusham UII Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis Supriyono

Smallest Font
Largest Font

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Pusat Humaniora, Hak Asasi Manusia, dan Studi Jamak (Pusham) UII mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri senilai Rp80,9 juta milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, yang dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum sejak Jumat (21/8/2026).

Tindakan penutupan akses finansial terhadap aktivis Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi gaya baru menjelang rencana demonstrasi di Gedung DPR RI. Selain pembekuan rekening, akun media sosial milik Supriyono dan beberapa aktivis lain juga mengalami pembatasan atas perintah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

LBH Yogyakarta menegaskan bahwa langkah pembekuan saldo dana tersebut memukul langsung daya dukung operasional aksi unjuk rasa di lapangan.

"Pemblokiran membuat Botok tidak dapat mengakses dananya sendiri. Ini berdampak terhadap kemampuan massa untuk mengorganisasi aksi dan memenuhi kebutuhan logistik," kata Direktur LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Khusniah di Yogyakarta, Senin (24/8/2026).

Kharisma menyebutkan bahwa pola kriminalisasi melalui instrumen keuangan telah beberapa kali ditemukan oleh LBH Yogyakarta dalam mengawal gerakan politik masyarakat.

"Kebebasan berpendapat dan berkumpul tidak hanya membutuhkan ruang untuk berbicara. [Pemblokiran] menunjukkan demokrasi kita hari ini sedang tidak baik-baik saja," kata Kharisma.

Secara terpisah, Pusham UII menilai bahwa prosedur penyitaan atau pembekuan rekening yang dilakukan oleh aparat dan pihak perbankan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Upaya paksa tanpa prosedur yang benar dan melawan hukum," kata Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah.

Despan menambahkan bahwa penetapan tindakan tersebut seharusnya memerlukan bukti permulaan yang sah terkait tindak pidana sebelum pembekuan diberlakukan.

"Bank Mandiri memberikan penjelasan mengenai alasan rekening tersebut diblokir. Ada jutaan nasabah yang khawatir mengalami kejadian atau diperlakukan secara sewenang-wenang," kata Despan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed