MUI Kritik Pemblokiran Rekening Aktivis dan Polda Klarifikasi Penangkapan

Smallest Font
Largest Font

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri terhadap aktivis yang hendak menggelar unjuk rasa, sementara Polda Metro Jaya membantah kabar penangkapan salah satu aktivis bernama Suparyono alias Botok di depan gedung DPR/MPR RI pada Senin (24/8/2026).

MUI menilai tindakan pemblokiran tersebut salah prosedur dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik hingga penarikan dana besar-besaran seperti krisis 1998. Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menyatakan hak menyampaikan pendapat dijamin konstitusi dan menghalanginya dengan pembekuan akses finansial adalah pelanggaran hak asasi.

"Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi," ujar Buya Anwar Abbas saat dihubungi MUI Digital.

Buya Anwar Abbas juga mengingatkan sektor perbankan sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan. Intervensi tanpa dasar hukum jelas terhadap rekening nasabah akan merusak reputasi dan dapat memicu risiko penarikan dana besar-besaran yang membahayakan stabilitas ekonomi nasional.

"Tindakan tersebut jelas tidak etis dan akan merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Bila bisnis jasa perbankan kehilangan kepercayaan publik, dampaknya bisa memantik rush dan merusak masa depan dunia perbankan serta ekonomi nasional," tambahnya.

Dia menghimbau agar pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan praktik pemblokiran rekening terhadap warga yang berdemonstrasi karena dampaknya bisa merusak ekonomi keluarga nasabah dan perekonomian nasional secara luas.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membantah kabar penangkapan terhadap Suparyono alias Botok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kepolisian hanya berkoordinasi terkait izin kegiatan massa di depan gedung DPR/MPR RI.

"Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian. Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Saudara Supriyono dan Saudara Teguh terkait rencana kegiatan massa Pati di depan gedung DPR RI," kata Budi Hermanto.

Kepolisian menyarankan agar penyelenggara mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya. Botok pun menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya untuk urusan izin tersebut.

Namun, keberangkatan Botok dibatalkan karena situasi di lokasi unjuk rasa semakin ramai dan masyarakat di lokasi mengira Botok ditangkap oleh polisi.

"Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan. Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan," ujar Budi Hermanto.

Tim hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Vander, juga memastikan Botok tidak ditangkap polisi, melainkan hendak mengantarkan surat pemberitahuan kegiatan. Vander menjelaskan penundaan pengantaran surat karena antusiasme masyarakat yang khawatir di lokasi.

"Bukan, bukan, bukan penjemputan. Jadi kita rencana untuk mengantar surat cuma karena antusias masyarakat yang sangat khawatir ya dengan teman-teman AMPB di Jakarta sehingga kita bersikap untuk menunda dulu," kata Vander.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemblokiran sementara rekening aktivis sejauh ini sesuai ketentuan, sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong bank memberikan penjelasan transparan kepada nasabah terkait dasar dan mekanisme pemblokiran rekening.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed