Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Polda Metro Jaya mengklarifikasi tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Kepolisian mengajukan permohonan penundaan transaksi ke pihak bank, bukan pemblokiran rekening milik koordinator penggalangan dana.
Permohonan penundaan tersebut berdampak pada rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB, Supriyono, yang berisi dana donasi masyarakat serta tabungan pribadi sebesar Rp80,9 juta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dana tersebut rencananya digunakan untuk membiayai aksi penyampaian aspirasi warga di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan perintah penghentian transaksi tersebut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan mekanisme hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara penggalangan dana tersebut.
"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Kepolisian memastikan dana nasabah tetap tersimpan di rekening tanpa dilakukan penyitaan. Penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan jangka waktu maksimal lima hari kerja, serta menerapkan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Sektor Keuangan.
"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Penyelidik telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial untuk memeriksa mekanisme pengumpulan serta pertanggungjawaban dana AMPB.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Buya Anwar Abbas, menanggapi isu pembatasan akses rekening nasabah dengan mengingatkan pentingnya independensi perbankan nasional.
"Baik dan buruknya citra serta reputasi sebuah bank sangat tergantung kepada sejauh mana pihak bank mampu menjaga kepercayaan nasabahnya," tegas Buya Anwar Abbas.
MUI mengingatkan bahwa pembatasan keuangan tanpa dasar pidana yang jelas dapat memicu keresahan nasabah dan mengganggu stabilitas sektor perbankan.
"Langkah tersebut jelas sangat berbahaya. Kalau para nasabah merasa tidak aman dan menarik dananya secara masif, bank bisa mengalami kekeringan likuiditas dan memantik terjadinya rush. Jika itu terjadi, eksistensi bank terancam dan dampaknya amat buruk bagi perekonomian nasional," tambahnya.
Buya Anwar Abbas menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, sehingga instrumen keuangan tidak boleh digunakan untuk membendung kegiatan masyarakat.
"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," tegas Ivan Yustiavandana.
Pemeriksaan dan koordinasi antarinstansi terkait aktivitas penghimpunan dana masyarakat oleh AMPB masih terus berjalan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow