Mantan Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat Penetapan Tersangka Korupsi MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026. Langkah hukum ini ditempuh guna menggugat penetapan status tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 29 Juni 2026 tersebut menilai penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus merupakan perbuatan sewenang-wenang serta cacat prosedur.
Kuasa hukum pemohon, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan bahwa tindakan hukum penyidik Kejaksaan Agung terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui petitumnya, pihak pemohon meminta majelis hakim batalkan seluruh surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung segera membebaskan Lodewyk dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak hukumnya.
"Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata OC Kaligis saat membacakan permohonan lanjutan.
Dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN, Kejaksaan Agung telah menetapkan sedikitnya tujuh orang tersangka. Selain Lodewyk Pusung, tersangka lain meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Waka BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Kajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Penyidikan Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan berupa penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak memenuhi syarat, hingga penggelembungan harga pengadaan barang penunjang seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu tablet, televisi, dan sepatu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow