PN Jakarta Pusat Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait Kasus BGN

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, di Jakarta Pusat pada Senin (24/8/2026). Hakim menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Keputusan tersebut diambil karena kedudukan termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menegaskan bahwa penentu kompetensi relatif praperadilan adalah domisili pejabat yang melakukan upaya paksa, bukan lokasi pelaksanaan tindakan hukum.

Hakim M Firman Akbar menjelaskan bahwa putusan ini tidak menutup hak pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya ke pengadilan negeri yang berwenang.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar hakim M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Firman menambahkan bahwa pihaknya tidak masuk ke dalam materi pokok perkara maupun menilai sah tidaknya penetapan tersangka hingga penahanan.

"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim.

Mengenai kewenangan penanganan permohonan, hakim memaparkan posisi hukum alamat termohon dalam perkara ini.

"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," lanjut hakim.

Hakim merinci bahwa instansi termohon berada di bawah yurisdiksi pengadilan lain di wilayah Jakarta.

"Menimbang bahwa Termohon dalam perkara a quo adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.

Meski terdapat perbedaan pandangan antarwilayah pengadilan, hak pemohon dipastikan tetap dilindungi hukum.

"Menimbang bahwa hakim menyadari fully dengan dijatuhkannya putusan ini timbul keadaan di mana dua Pengadilan Negeri sama-sama menyatakan tidak berwenang. Namun demikian, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum menilai pokok permohonan, tidak menghalangi Pemohon untuk mengajukan kembali permohonannya kepada Pengadilan Negeri yang berwenang," ujar hakim.

Hakim menekankan bahwa alasan hukum penetapan tersebut bertumpu pada alamat pejabat penerbit kebijakan.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, eksepsi termohon mengenai kewenangan mengadili beralasan menurut hukum dan patut untuk dikabulkan. Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan a quo,” kata Firman, saat membacakan putusan di Ruang Kusuma Admadja IV PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Terkait pertimbangan gugatan sebelumnya di PN Jakarta Selatan, hakim menyampaikan dasar perbandingan argumen hukum.

“Terhadap hal tersebut hakim berpendapat tempat dilakukannya upaya paksa bukanlah patokan yang tepat untuk menentukan kompetensi relatif dalam praperadilan,” ujar Firman.

Kewenangan pejabat penyidik menjadi dasar utama pertimbangan ketimbang cakupan lokasi tindakan.

“Oleh karena yang diuji adalah keabsahan tindakan pejabat yang melakukannya dan bukan peristiwa pidananya. Sehingga tempat kedudukan pejabat tersebutlah yang menjadi penentu. Hakim tidak terikat pada pertimbangan pengadilan negeri lain dengan berpendirian sebagaimana diuraikan di atas,” ujar dia.

Dengan putusan ini, pengujian atas tindakan paksa masih terbuka untuk diproses ulang melalui jalur hukum yang sesuai.

“Sehingga hak Pemohon untuk memperoleh pengujian atas upaya paksa yang dikenakan terhadap dirinya tetap hidup dan terpelihara,” tegas Firman.

Dalam putusannya, hakim menetapkan pembebasan biaya perkara kepada pihak pemohon.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar dia.

Sebelumnya, kubu pemohon melayangkan praperadilan bernomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst karena menilai proses hukum Kejaksaan Agung terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis 2025–2026 cacat prosedur.

Kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa secara klarifikasi serta tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis, dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis (13/8/2026).

Kaligis menyoroti prosedur penetapan tersangka yang mendahului penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.

Sebelum gugatan ini diajukan ke PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026 juga menyatakan tidak berwenang mengadili perkara Lodewyk karena menganggap lokus tindakan upaya paksa berada di luar wilayah hukumnya.

"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membaca amar putusan.

Hakim Abdul Affandi dalam persidangan sebelumnya menerangkan cakupan wilayah lokasi upaya paksa perkara tersebut.

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed