LPS Usulkan Batas Penjaminan Polis Asuransi Rp 500 Juta Mulai 2027
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi mulai berlaku paling lambat Juli 2027 dengan batas penjaminan polis kumulatif mencapai Rp 500 juta, dilansir dari Detik Finance.
Ketua Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan angka tersebut masih usulan dan akan terus dikaji hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPP.
Anggito menjelaskan mekanisme penjaminan polis akan mirip dengan penjaminan simpanan perbankan yang mengatur prioritas pembayaran klaim berdasarkan batas nilai jaminan.
"Kalau ada resolusi, klaim dalam batas Rp 500 juta akan langsung diganti, sedangkan klaim di atas itu diproses melalui recovery secara pro-rate," ujar Anggito.
Ia menambahkan bahwa perusahaan asuransi yang menjadi peserta harus dalam kondisi sehat sehingga risiko resolusi sangat kecil. Dana penjaminan dikumpulkan dari iuran peserta, dan LPS memiliki dana cadangan dari skema penjaminan simpanan perbankan jika terjadi masalah.
"Peserta penuh itu yang sehat, jadi risiko resolusi kecil. Kalau ada risiko pun ada mekanisme inter-borrowing dengan dana penjaminan perbankan," kata Anggito.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang PPP, Ferdinan D Purba, menjelaskan batas maksimal Rp 500 juta mencakup 97-99% dari polis dan tertanggung.
"Kami usulkan Rp 500 juta karena sudah mencakup sebagian besar polis dan tertanggung," ujar Ferdinan.
Kepesertaan PPP bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan kesehatan keuangan minimum 120% RBC dan tidak dalam pengawasan khusus OJK.
"Persyaratan pertama RBC minimum 120% dan kedua tidak dalam pengawasan khusus atau intensif OJK," kata Ferdinan.
Coverage PPP akan mencakup seluruh lini usaha asuransi kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Perusahaan peserta wajib membayar iuran awal 0,1% dari ekuitas dan iuran berkala sekitar 0,2% per tahun.
"Iuran awal 0,1% dari ekuitas dan iuran berkala dipertimbangkan 0,2% per tahun yang dibayar per semester," ujar Ferdinan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow