LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis (PPP) asuransi mulai diberlakukan paling lambat Juli 2027. Kebijakan ini bertujuan melindungi pemegang polis dan mendukung stabilitas industri asuransi nasional, kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta pada 10 September 2026.
Menurut Anggito, PPP diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk asuransi dalam negeri yang saat ini tingkat penetrasinya baru sekitar 1,3% dari produk domestik bruto (PDB).
"Dengan ditetapkan amandemen Undang-Undang P2SK, LPS melakukan percepatan akselerasi persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027," ujar Anggito.
Dia menegaskan program penjaminan polis ini merupakan pekerjaan utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap asuransi.
Dalam persiapan program, LPS menghadapi isu strategis seperti kepesertaan program, cakupan penjaminan, batas maksimum penjaminan, dan pendanaan.
"Sejak tahun 2025, kami telah merancang infrastruktur teknologi informasi dan kerangka regulasi teknis serta menyiapkan Integrated Core System PPP dan platform registrasi elektronik," tambah Anggito.
Dia juga menyebut LPS bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan OJK serta membentuk Project Management Office (PMO) untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PPP.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, menyatakan pihaknya telah memiliki roadmap dan persiapan aktivasi PPP. Nantinya akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang juga mencantumkan waktu aktivasi program.
"Kami membuat skenario-skenario optimis dan moderat, dengan target aktivasi paling cepat April 2027 dan paling lambat Juli 2027," jelas Ferdinan.
Ferdinan mengungkapkan progress persiapan PPP per 4 September 2026 sudah mencapai 80,76%, terutama untuk desain program yang akan dimuat dalam PP.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow