OJK Susun Skenario Pelaksanaan Program Penjaminan Polis Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan menyusun skenario pelaksanaan Program Penjaminan Polis asuransi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (30/8/2026), sebagai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026.
Dilansir dari Detik Finance, program penjaminan perlindungan bagi pemegang polis asuransi tersebut ditargetkan paling lambat diselenggarakan pada Januari 2028 dengan skenario paling agresif dimulai pada triwulan II 2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan pihak OJK terus berdiskusi mengenai skenario pelaksanaan program penjaminan tersebut bersama Kemenkeu dan LPS.
"Jadi skenario yang paling agresif itu triwulan II 2027. Kemudian skenario yang lebih moderat di triwulan III atau IV 2027 dan skenario yang sesuai Undang-undang adalah Januari 2028," katanya dalam Focus Group Discussion di Lombok, Nusa Tenggara Barat dikutip Minggu (30/8/2026).
OJK menegaskan penetapan syarat ketat keikutsertaan diperlukan agar perusahaan yang bermasalah tidak membebankan keuangan perusahaan asuransi yang sehat.
"Kenapa ada syarat-syarat untuk keikutsertaan di Program Penjaminan Polis. Kalau semuanya masuk, tiba-tiba itu langsung insolvent. Lalu mengambil uang iuran dari premi yang sehat-sehat.
Nggak fair juga gitu kan. Jadi mungkin kondisi itu yang perlu kita perhatikan," terangnya.
Perusahaan asuransi yang belum memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu wajib melakukan penyehatan di luar sistem sebelum dapat bergabung dalam program.
"Jadi memang kriterianya harus jelas. Dan kalau belum memenuhi syarat pada saat ini berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem. Nggak bisa masuk dulu gitu nanti, itu akan dampaknya terhadap yang lainnya itu. Bisa jadi moral hazard juga," ungkapnya.
Salah satu kriteria yang disepakati adalah tingkat risk based capital sebesar 120 persen, sementara produk investasi unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit tidak termasuk dalam jaminan.
Mengenai skema pembayaran, perusahaan asuransi nantinya diwajibkan membayar iuran awal dan iuran berkala seperti halnya pada penjaminan simpanan perbankan.
"Diskusi yang terakhir itu Rp 500 juta per polis. Jadi kalau bank itu Rp 2 miliar, kita 500 juta per polis. Jadi kalau klaimnya itu di bawah itu ya sesuai dengan klaimnya. Tapi secara umum Rp 500 juta, dan itu sudah mewakili lebih dari 80%," terangnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow