Mahkamah Agung AS Izinkan Pembangunan Ballroom Gedung Putih
Mahkamah Agung Amerika Serikat mengizinkan proyek pembangunan kompleks ballroom di Gedung Putih untuk dilanjutkan pada Senin (31/8/2026). Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai pihak penuntut tidak memiliki kedudukan hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Presiden AS Donald Trump menyambut baik putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut. Proyek senilai US$ 400 juta atau sekitar Rp 7 triliun ini sebelumnya sempat digugat oleh National Trust for Historic Preservation dan mendapat penolakan dari Kongres AS.
"Saya dengan senang hati melaporkan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja memutuskan untuk mendukung pembangunan Kompleks Ballroom/Militer tanpa syarat, keraguan, atau ancaman lebih lanjut," tulis Trump di platform Truth Social pada Senin (31/8/2026).
Ia menambahkan bahwa proyek pembaruan fisik di ibu kota tersebut akan menjadi bagian penting dari kepemimpinannya.
"Kita hidup di Zaman Keemasan Amerika, dan Gedung ini akan menjadi salah satu yang Terhebat yang pernah dibangun di Washington, DC," lanjut Trump.
Dalam putusannya, pengadilan tidak memfokuskan pembahasannya pada wewenang pelaksanaan proyek tanpa persetujuan Kongres. Hakim majelis membatasi pertimbangan pada legalitas pengajuan gugatan dari pihak yayasan perwalian sejarah.
"Hari ini, kami tidak membahas legalitas proyek Sayap Timur pemerintah (ballroom). Kami hanya menyimpulkan bahwa berdasarkan pengajuan yang ada di hadapan kami, pemerintah kemungkinan besar akan berhasil menunjukkan bahwa Yayasan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk menantang proyek tersebut di pengadilan federal," kata pengadilan dalam jajak pendapat mayoritas tanpa tanda tangan.
Kendati pembangunan diizinkan berjalan, perbedaan pendapat tetap muncul dari jajaran hakim. Ketua Mahkamah Agung John Roberts bersama tiga hakim liberal mengkritik pelaksanaan proyek yang dinilai melanggar aturan izin.
"Pembangunan ruang dansa telah berlangsung dengan cepat selama hampir setahun. Pembangunan itu kemungkinan besar ilegal," tulis Roberts.
Proyek ekspansi ini telah dimulai sejak September atau Oktober 2025 dan progres fisiknya sudah mencapai 65 persen per 31 Agustus 2026. Berdasarkan dokumen pengadilan, fasilitas yang mencakup aula acara, area militer, tempat perlindungan bom, serta pusat perawatan medis ini ditargetkan rampung pada Agustus 2028.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow