Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiil Undang-Undang Ibu Kota Negara
Status Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia dipastikan tetap bertahan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang putusan pada Selasa (12/5) di Jakarta.
Penolakan permohonan untuk seluruhnya tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Melalui keputusan hukum ini, Jakarta dinilai sejumlah pihak mendapatkan kesempatan kedua untuk berbenah karena masih memegang sejumlah hak istimewa sebagai ibu kota.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Putusan lembaga peradilan tersebut kemudian mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kepastian hukum kedudukan wilayahnya. Pemindahan status ibu kota secara resmi dinilai masih harus menunggu landasan hukum lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menyetujui bahwa Jakarta tidak akan kehilangan statusnya sebelum keputusan presiden diterbitkan. Langkah penataan kota selanjutnya untuk memaksimalkan kesempatan ini dibahas bersama Pakar Perencanaan Tata Ruang Andi Simarmata melalui saluran 20.detik.com.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow