Mahkamah Konstitusi Pertegas Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil terkait status ibu kota negara dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026), yang menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara diterbitkan.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mempertegas koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara yang pelaksanaannya bergantung penuh pada wewenang Presiden Republik Indonesia. Dampak hukum dari keputusan ini mengonfirmasi bahwa posisi, fungsi, dan peran ibu kota negara tidak serta-merta berubah secara otomatis melainkan menunggu legalitas formal dari kepala negara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan ketidaksesuaian norma yang diujikan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum karena pengertian mengenai berlakunya pemindahan tetap mengikat setelah adanya keputusan resmi dari presiden.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelas Adies Kadir, Hakim Konstitusi.

Otorita Ibu Kota Nusantara merespons putusan tersebut dengan memastikan seluruh rangkaian pembangunan fisik maupun nonfisik di Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai target yang ditetapkan pemerintah.

"Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun," ujar Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.

Troy Pantouw menambahkan bahwa proses pembangunan tersebut memanfaatkan skema pembiayaan yang beragam demi memastikan tidak ada proyek yang terbengkalai di lapangan.

"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," tegas Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.

Pengembangan IKN dirancang untuk menjadi magnet pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi dengan kota-kota di sekitarnya melalui konsep Superhub.

"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," jelas Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.

Dukungan politik terhadap legalitas pembangunan IKN juga disampaikan oleh jajaran partai politik yang memandang putusan ini sebagai jaminan kepastian hukum yang kuat bagi investor.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat," kata Raja Juli Antoni, Sekjen PSI.

Raja Juli Antoni yang juga mantan Wakil Kepala Otorita IKN menilai status transisi Jakarta saat ini sama sekali tidak mengganggu target operasional jangka panjang yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028," tutur Raja Juli Antoni, Sekjen PSI.

Penentuan momentum perpindahan dinilai sebagai langkah strategis pemerintah yang dihitung berdasarkan tingkat kesiapan seluruh instrumen nasional.

"Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan," ujarnya Raja Juli Antoni, Sekjen PSI.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan melakukan perubahan mendasar pada kebijakan operasional daerah menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Tidak ada “reset” kebijakan. Kami hanya semakin mantap menjalankan mandat konstitusional dan undang-undang yang ada," kata Cyril Raoul Hakim, Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial.

Cyril Raoul Hakim memastikan postur anggaran dan proyek pembangunan prioritas Jakarta telah memperhitungkan status transisi ini sejak awal perencanaan.

"Tidak diperlukan penyesuaian besar. Perencanaan yang sedang berjalan (RPJMD, RT/RW, APBD, proyek infrastruktur prioritas) sudah disusun dengan mempertimbangkan status quo ini," ujarnya Cyril Raoul Hakim, Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial.

DPR RI ikut mengapresiasi putusan ini karena memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mematangkan infrastruktur pendukung sebelum pusat pemerintahan dipindahkan sepenuhnya.

"Jakarta dengan segala potensinya, insyaallah akan terus tumbuh berkembang menjadi tempat yang memberikan kebaikan bagi seluruh Indonesia," katanya精确 Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.

Kesiapan IKN dinilai tidak boleh diukur dari aspek fisik semata, melainkan harus mampu menjamin keberlanjutan fungsi pelayanan publik nasional di masa depan.

"Pemerintah perlu memastikan pembangunan IKN tetap berjalan seiring dengan penguatan konektivitas dan layanan dasar nasional secara lebih merata," pungkas Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.

Pakar Tata Kota Nirwono Joga mengingatkan pemerintah pusat untuk segera membenahi regulasi dan memperjelas skenario pemindahan bertahap aparatur sipil negara demi menjaga kepercayaan iklim investasi.

"Kalau dari saya dengan begitu kondisinya, berarti undang-undang lama yang dipakai. Jakarta tetap sebagai ibu kota berjalan seperti biasa," ujarnya Nirwono Joga, Pakar Tata Kota.

Ketidakjelasan langkah dinilai dapat memicu pertanyaan mendasar mengenai urgensi perpindahan instansi pemerintahan jika seluruh aktivitasnya masih berpusat di Jakarta.

"Buat apa dipindah kalau semuanya masih ada di Jakarta?" katanya Nirwono Joga, Pakar Tata Kota.

Pihak Otorita IKN mengarahkan fokus pembangunan saat ini ke sembilan wilayah perencanaan di luar kawasan inti untuk membangun konektivitas ekonomi di Kalimantan Timur.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed