Aris Laporkan Malik Bawazier atas Dugaan Perzinaan ke Polisi
Seorang pria bernama Aris melaporkan Malik Bawazier beserta istrinya, Endah Fitrianingsih, ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Juli 2026, atas dugaan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi di sebuah apartemen di Jakarta.
Laporan polisi tersebut sebenarnya telah resmi terdaftar sejak 22 Juli 2026. Dalam pelaporan ini, pihak pelapor menyangkakan Pasal 411 dan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kedua terlapor.
Proses hukum kini diserahkan sepenuhnya oleh Aris kepada tim kuasa hukumnya setelah ia selesai memberikan keterangan secara langsung di hadapan penyidik kepolisian.
"Hari ini saya melaporkan istri sah saya, Endah Fitrianingsih, beserta seorang laki-laki bernama Malik. Untuk selanjutnya saya serahkan kepada pengacara saya," ujar Aris di Polda Metro Jaya.
Pemicu pelaporan ini bermula dari pertemuan yang tidak disengaja antara pelapor dengan kedua terlapor di area lobi apartemen. Kejadian tersebut langsung memicu kecurigaan besar dari pihak pelapor.
"Ya, pada dasarnya klien kami berkunjung ke unit apartemen miliknya dan ternyata bertemu di lobi apartemen," kata Riphat Senikentara, Kuasa Hukum Aris.
Pihak pengacara sengaja memilih untuk merahasiakan identitas dari istri Malik Bawazier demi melindungi privasi. Langkah ini diambil agar proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian tidak terganggu oleh opini publik.
"Apakah klien saya mengetahui artis siapa, apa suaminya dari seorang artis, saya rasa saya akan menjaga privasi," ujar Riphat Senikentara.
Selain laporan perzinaan, Riphat mengungkapkan bahwa kliennya mendapatkan tindakan intimidasi dari oknum yang diduga anggota kepolisian dari pihak keluarga terlapor. Masalah intimidasi berupa desakan pencabutan laporan ini telah diadukan ke Propam Mabes Polri.
"Klien kami merasa terintimidasi karena diminta mencabut laporan dan supaya perkara tidak ramai," ujar Riphat.
Peristiwa ini memberikan tekanan emosional yang mendalam bagi pelapor mengingat hubungan pernikahannya dengan Endah sudah berlangsung selama 22 tahun dan masih berstatus sah di mata hukum.
"Pernikahannya dari 2004, sudah lama. Anak tertuanya berumur 21 tahun. Sampai sekarang masih suami istri dan pernikahannya masih sah sehingga laporan ini relevan," pungkas Riphat.
Saat ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan proses penyelidikan mendalam dengan memeriksa seluruh barang bukti berupa rekaman CCTV apartemen serta keterangan dari sejumlah saksi yang diajukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow