Masyarakat Sipil Bentuk Kabinet Bayangan Awasi Pemerintahan Prabowo
Inisiatif pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan mengemuka setelah Koalisi Masyarakat Sipil mendirikan gerakan Kabinet Bayangan di Cikini, Jakarta, pada 27 Juli 2026. Langkah independen ini dirancang untuk memantau serta mengevaluasi kinerja kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumbing.
Gerakan yang melibatkan 15 akademisi, peneliti, dan aktivis tersebut dibentuk melalui panil seleksi independen yang diisi oleh Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, serta Erry Riyana Hardjapamekas. Para anggota tim ini bekerja tanpa imbalan gaji dan berkomitmen menerbitkan rapor kinerja pemerintah setiap dua tahun berdasarkan kajian data saintifik.
Kehadiran wadah kritik alternatif ini dilatarbelakangi oleh tingginya kekecewaan publik terhadap susunan Kabinet Merah Putih yang dinilai gemuk, tidak merujuk pada prinsip meritokrasi, serta tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan internal. Koalisi masyarakat sipil kemudian meluncurkan laman resmi kabinetbayangan.id guna menjaring rekomendasi sosok berintegritas dari publik.
Respons tehadap kemunculan inisiatif tersebut datang dari berbagai pihak di ranah publik. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pembentukan wadah ini merupakan langkah yang tidak melanggar konstitusi dan sah sebagai sarana improvisasi gerakan politik.
Mahfud menilai hadirnya kelompok pengawas independen ini dapat menjadi sarana edukasi bagi para menteri agar mampu mengelola kebijakan publik serta merespons aspirasi masyarakat secara terbuka.
"Ndak beri penjelasan ke publik, lalu programnya apa saja, kalau dikritik nggak menjawab, lalu dilempar ke presiden sendiri, gitu kan?" kata Mahfud MD dalam siaran di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Penilaian tersebut didasari oleh pandangan bahwa sejumlah pejabat menteri di dalam kabinet saat ini belum optimal dalam memberikan paparan program kerja serta cenderung menghindari respons atas kritik yang dilayangkan publik.
"Semua kritik-kritik itu mental [terpental], karena menterinya nggak berani, sementara [kritik] tidak sampai ke presiden. Nah, oleh sebab itu kalau dibentuk kayak gini [Kabinet Bayangan] sebagai improvisasi dalam gerakan politik, menurut saya gak apa-apa gitu, untuk menunjukkan 'ini loh kalau jadi Menteri Sekretaris Negara misalnya ya harus seperti Feri Amsari," kata Mahfud MD.
Sementara itu, pemerintah menyampaikan sikap yang beragam atas hadirnya inisiatif pengawasan tersebut. Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengutarakan bahwa pihak pemerintah tetap menghormati partisipasi warga sepanjang disandarkan pada basis data dan orientasi solusi.
Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari memberikan penegasan bahwa istilah kabinet bayangan tidak memiliki kedudukan formal dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Secara doktrinal hukum, inisiatif warga sipil ini beroperasi mengandalkan hak konstitusional kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat 3, serta Pasal 28F UUD 1945.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow