Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal, Sidang Hak Asuh Dimulai Pekan Depan

Smallest Font
Largest Font

Mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh dan akses pertemuan anak berakhir buntu setelah sekitar 30 hari proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kegagalan ini membuat perkara harus dilanjutkan ke persidangan pokok yang dijadwalkan pekan depan, di mana kedua pihak tetap bersikukuh pada argumen hukum masing-masing sejak awal perceraian.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan ketidakpuasan kliennya terhadap syarat tambahan yang diajukan Sarwendah untuk bertemu anak.

"Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal. Jadi oleh karena itu, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya," ujar Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Minola menegaskan bahwa Ruben Onsu memiliki hak bertemu anak dua hingga tiga hari setiap minggu tanpa syarat, berdasarkan Akta 39.

"Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi," tegas Minola.

Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa kegagalan mediasi adalah hasil dari upaya maksimal namun menemui jalan buntu.

Chris menjelaskan bahwa syarat yang dipermasalahkan Ruben sebenarnya berkaitan dengan kewajiban perlindungan kesehatan dan keselamatan anak sesuai undang-undang.

"Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya," ujar Chris Sam Siwu.

Dengan mediasi gagal, kedua pihak kini siap saling buka-bukaan bukti di sidang mendatang. Sarwendah mengaku telah menyiapkan bukti kuat dan mental menghadapi persidangan.

"Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kita siap ya. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa," pungkas Chris Sam Siwu.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed