Memahami Perbedaan ZNT dan NJOP Saat Menjual Properti
Pemilik properti kerap mencari acuan harga sebelum melepas tanah atau rumah ke pasaran. Penentuan nilai tersebut umumnya mempertimbangkan dua acuan utama, yakni Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Meski sekilas tampak serupa, kedua istilah pertanahan ini memiliki fungsi dasar yang berbeda.
Pemilik perlu mengenali perbedaan keduanya agar tidak keliru saat menetapkan harga jual properti, seperti dilansir dari Detikcom. Situs Kementerian ATR/BPN mencatat Zona Nilai Tanah sebagai poligon yang menggambarkan nilai relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya. Batas kawasan tersebut dapat berupa garis imajiner maupun batas nyata di lapangan.
Sementara itu, Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga rata-rata dari transaksi jual beli. Berdasarkan situs JDIH Kementerian Keuangan, perbandingan harga dengan objek sejenis menjadi acuan jika transaksi tidak ditemukan.
Pengaturan ZNT mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang penilaian tanah. Penetapannya dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk menghitung PNBP Layanan Pertanahan. Di sisi lain, NJOP bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah daerah memegang wewenang penuh dalam menetapkan NJOP untuk keperluan perpajakan.
Fungsi Utama dan Komponen Perhitungan
ZNT berfungsi memetakan estimasi nilai pasar tanah pada suatu wilayah berdasarkan rekaman harga transaksi atau penawaran di lokasi. Adapun NJOP berperan khusus sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perbedaan mencolok juga terletak pada objek kalkulasi. Perhitungan ZNT murni hanya menilai fisik tanah tanpa bangunan, sedangkan NJOP mengkalkulasi nilai tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya sebagai objek pajak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow