Pengembang Usul Harga Rumah Subsidi Naik 12 Persen
Lima asosiasi pengembang perumahan mengajukan usulan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 12 persen kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Usulan resmi tersebut disampaikan lantaran para pelaku industri properti tertekan oleh lonjakan harga material bangunan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (14/9/2026).
Pengajuan penyesuaian tarif tersebut disepakati secara bersama oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Realestat Indonesia (REI), Asprumnas, Appernas Jaya, dan Himperra.
"Pengajuannya (kenaikan harga rumah subsidi) 12 persen. Ya kita terima dari Menteri berapa (penyesuaian harga rumah subsidi). Karena kan kami tertekan kan karena (harga) material naik," ujar Ketua Umum APERSI Deddy Indrasetiawan.
Kendati tengah menghadapi kendala kenaikan biaya produksi, Deddy mendorong para pengembang di bawah naungan asosiasi untuk terus menjalankan proyek pembangunan agar masyarakat tetap memperoleh akses hunian yang terjangkau.
"Saya tetap nyemangatin teman-teman pengembang buat tetap bangun (rumah subsidi), jualan. Kita sambil bersabar aja," tutur Deddy Indrasetiawan.
Merespons kabar penyesuaian tarif tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan siap terbuka terhadap masukan ekosistem perumahan, tetapi menegaskan bahwa dokumen usulan secara fisik belum diterima oleh pihaknya.
"Kita tunggu suratnya, nanti kita bisa membahas resmi. Jadi suratnya dari biasa kita bahas ramai-ramai," kata Maruarar Sirait di Gedung BJ Habibie, Jakarta Pusat.
Maruarar menekankan pentingnya kelengkapan surat resmi dari para pengembang sebagai pijakan awal untuk menggelar pembahasan bersama pihak terkait, termasuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
"Yang penting disampaikan (usulan). Saya sudah minta pengembang menyampaikan kepada saya. Kita biasa usulan pengembang sangat kompak sebagai ekosistem," kata Maruarar Sirait.
Menteri PKP memastikan tidak akan melangkah ke tahap penyusunan skema penyesuaian harga sebelum menerima berkas pengajuan resmi dan melakukan kajian komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan.
"(Belum disampaikan suratnya?) Belum," ujar Maruarar Sirait.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow