Pahami Biaya Pajak dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Rumah

Smallest Font
Largest Font

Transaksi jual beli tanah dan rumah tidak hanya memerlukan biaya pembelian, tetapi juga biaya pajak yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli. Proses balik nama sertifikat tanah menjadi langkah penting untuk memastikan kepemilikan baru diakui secara hukum. Pada tahap ini, terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pembeli dan Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.

BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perolehan hak atas tanah atau bangunan, termasuk melalui jual beli, menjadi objek BPHTB sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU tersebut.

Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui kanal atau perangkat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat. Sementara itu, PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan dibayarkan oleh penjual karena dianggap memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut.

PPh ini disetorkan ke kas negara melalui saluran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menyampaikan bahwa sebelum proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), penjual wajib mengetahui besaran PPh yang harus dibayar, dan pembeli harus memahami kewajiban membayar BPHTB. Pengetahuan tentang hal ini penting agar kedua pihak dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed