Menkomdigi Usulkan Pagu Anggaran Rp11,52 Triliun untuk 2027

Smallest Font
Largest Font

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajukan pagu indikatif anggaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tahun anggaran 2027 sebesar Rp11,52 triliun, dengan tambahan anggaran Rp3,23 triliun untuk lembaga kuasi di bawah koordinasi kementerian. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9), dilansir dari Detik iNET. Alokasi anggaran Komdigi 2027 disusun dalam empat program utama, yaitu penguatan infrastruktur digital sebesar Rp6,47 triliun, ekosistem dan ruang digital Rp2,958 triliun termasuk pemeliharaan Pusat Data Nasional, komunikasi publik dan media Rp20 miliar, serta dukungan manajemen sebesar Rp2 triliun.

Meutya mengatakan bahwa meskipun efisiensi anggaran masih dilakukan, pencapaian target kinerja sektor digital tidak terganggu.

"Ada tren yang menunjukkan upaya efisiensi yang kuat, namun Insya Allah nanti pencapaiannya tidak terganggu," ujar Meutya. Sekjen Komdigi, Ismail, menambahkan kementerian telah menyusun kebutuhan riil tahun anggaran 2027 sebesar Rp14,753 triliun untuk mengawal program prioritas nasional dan pemerataan infrastruktur secara menyeluruh.

Usulan tambahan anggaran Rp3,23 triliun tersebut termasuk dukungan operasional untuk lembaga kuasi publik seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Informasi Pusat, dan Dewan Pers. Realisasi anggaran Komdigi pada 2023 mencapai 89,84%, meningkat menjadi 92,65% pada 2024, dan 94,95% pada 2025. Penyerapan anggaran per 28 Agustus 2026 telah mencapai 60,49% dengan target akhir tahun sekitar 95%, menurut data resmi kementerian.

Dari sisi penerimaan, Kemkomdigi terus melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Realisasi PNBP kementerian mencapai Rp26,52 triliun pada 2023, Rp30,68 triliun pada 2024, dan Rp29,3 triliun pada 2025. Untuk 2026, setoran ke kas negara telah mencapai Rp16,8 triliun dan diproyeksikan mencapai Rp26 triliun dari target Rp25,65 triliun. Ismail menjelaskan bahwa peningkatan kontribusi penerimaan negara tersebut berlangsung bersamaan dengan penurunan izin penggunaan kembali PNBP oleh kementerian.

"Porsi izin pakai PNBP kementerian turun bertahap dari 30,05 persen pada 2023, 28,88 persen pada 2024, 5,58 persen pada 2025, 5,39 persen pada 2026, hingga diproyeksikan mencapai kisaran 3 persen pada 2027," kata Ismail.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed