Mensesneg Tanggapi Usulan Pelibatan Sipil dalam Jabatan Utama Polri
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengenai peluang warga sipil profesional menduduki jabatan utama nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung MPR/DPR RI pada Sabtu, 6 Juni 2026, di tengah bergulirnya proses revisi Undang-Undang Kepolisian. Pihak Istana memandang usulan penempatan kalangan sipil pada posisi manajerial Korps Bhayangkara tersebut sebagai bagian dari dinamika penyerapan aspirasi masyarakat.
Pembahasan mengenai perubahan regulasi internal kepolisian ini saat ini masih bergulir melalui mekanisme legislasi yang tersedia. "Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan," kata Prasetyo kepada wartawan dilansir dari news.detik.com.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap masukan yang muncul dalam momentum revisi regulasi merupakan hal yang wajar. Evaluasi secara menyeluruh tetap diperlukan guna memastikan perubahan aturan sesuai dengan arah pengembangan organisasi.
"Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," tutur Prasetyo. Penilaian mendalam terhadap poin-poin revisi disebut menjadi acuan utama sebelum mengambil keputusan final. Aspek kebutuhan organisasi kepolisian akan menjadi pertimbangan penting dalam menyaring seluruh masukan.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat, ya, saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," tegas Prasetyo. Sebelumnya, gagasan penataan struktur ini muncul dari Menteri HAM Natalius Pigai pada Jumat, 5 Juni 2026. Pigai mengusulkan agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri membuka ruang bagi sipil untuk mengelola sektor administrasi, keuangan, personalia, hingga transformasi digital yang setara jabatan pimpinan tinggi madya.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai. Langkah melibatkan profesional non-militer atau non-kepolisian pada fungsi pendukung manajerial diklaim telah menjadi praktik umum di berbagai negara demokrasi modern.
Gagasan ini dinilai relevan dengan prinsip kesetaraan peran antarlembaga negara saat ini. "Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," jelas Pigai.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow