Prabowo Minta Data Korporasi dan Ancam Cabut Izin Terkait Karhutla
Presiden Prabowo Subianto meminta data lengkap korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengancam akan mencabut izin HGU mereka dalam rapat terbatas virtual di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Langkah tegas tersebut diambil pemerintah setelah penegak hukum mendeteksi adanya indikasi kesengajaan pembakaran lahan yang dengan cepat dialihfungsikan menjadi area perkebunan di sejumlah daerah.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memproses 200 laporan polisi terkait karhutla sepanjang periode 1 Januari hingga 6 September 2026, yang mencakup area terbakar seluas 8.637,35 hektare.
Dari penanganan perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti serta menetapkan puluhan orang sebagai tersangka tindak pidana lingkungan.
"Mohon izin bapak ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses, ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain menyasar pelaku perorangan, kepolisian juga memperluas jangkauan penyidikan terhadap puluhan entitas bisnis yang beroperasi di sekitar lokasi titik api.
"Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses, kemudian kami sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin apakah mereka melakukan pidana," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Aparat menegaskan bahwa penindakan hukum tidak akan berhenti pada angka tersebut karena penelusuran di lapangan masih terus berjalan.
"Kalau emang mereka melakukan pidana maka kami akan proses, angka ini akan terus bergerak bertambah disesuaikan dengan tim yang saat ini bergerak di lapangan," lanjut Listyo Sigit Prabowo.
Presiden Prabowo menanggapi laporan tersebut dengan menyoroti fenomena perubahan bentang alam yang terjadi secara mendadak setelah peristiwa kebakaran.
"Terima kasih, saya tertarik juga ya yang abis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan, apakah ini rakyat atau korporasi," kata Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Negara kemudian memerintahkan kementerian teknis dan satgas terkait untuk segera menyerahkan daftar perusahaan yang terlibat guna penjatuhan sanksi berat.
"Tolong ini diselidiki terus, dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, yang 8 maupun yang 18, dan nanti akan saya minta mungkin menteri kehutanan, ATR/BPN, dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya tuh," ujar Prabowo Subianto.
Pemerintah berkomitmen menindak tegas para pemilik modal di balik entitas bisnis yang terbukti merusak lingkungan demi keuntungan komersial.
"Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya, ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," lanjut Prabowo Subianto.
Mendukung instruksi Presiden, Kejaksaan Agung menyiapkan tiga jalur hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran karhutla 2026, meliputi pidana umum, pidana khusus, dan gugatan perdata.
"Khusus untuk kejaksaan, kami ada menggunakan tiga instrumen di dalam penanganan ini. Yang pertama adalah instrumen pidana umum, pidana khusus, dan gugatan keperdataan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pihak kejaksaan juga terus mencermati potensi timbulnya tindak pidana khusus dalam kasus-kasus pembakaran lahan yang sedang ditangani.
"Untuk pidana khusus belum, sampai saat ini belum ada. Tetapi saya juga sudah perintahkan, apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera ditindaklanjuti," tegas ST Burhanuddin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat data hingga 4 September 2026 bahwa mayoritas dari 113 tersangka karhutla yang ditangkap merupakan pelaku perorangan yang membakar area sekitar pemukiman atau milik sendiri.
"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto, dilansir dari Antara, Sabtu (5/9/2026).
Sementara itu di tingkat daerah, Polda Riau menangani 45 perkara karhutla dengan 49 tersangka dan total area terbakar mencapai 2.958,04 hektare hingga Senin (7/9/2026).
"Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Polisian di daerah menegaskan bahwa upaya penindakan hukum harus diimbangi dengan kualitas pembuktian yang kuat di persidangan.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Ade Kuncoro Ridwan.
Polda Riau mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan untuk tidak membuka atau membersihkan lahan gambut dengan cara membakar demi mencegah dampak ekologis yang lebih luas.
“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade Kuncoro Ridwan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow