Menteri ESDM Terbitkan Izin Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLN

Smallest Font
Largest Font

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menerbitkan Surat Keputusan izin panas bumi Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Ungaran kepada PT PLN (Persero) di Jakarta pada Rabu (19/8/2026).

Selain untuk PLN, pemerintah menyerahkan izin pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi Telaga Ranu kepada PT Telaga Ranu Geothermal. Langkah ekspansi ini disampaikan dalam ajang 12th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2026 yang diikuti lebih dari 90 peserta dari dalam dan luar negeri.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri karena telah merilis penerbitan SK untuk Izin Panas Bumi yang nanti akan diberikan untuk wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran, nanti akan diberikan kepada PLN, dan wilayah kerja panas bumi Telaga Ranu diberikan kepada PT Telaga Ranu Geothermal," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi.

Kementerian ESDM juga menyiapkan penawaran lima Wilayah Kerja Panas Bumi serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sepanjang tahun 2026. PT Pertamina Geothermal Energy mendapat penugasan di Cugudang Panti, sementara wilayah Bituang diserahkan kepada PT Cakrawala Bituang Geothermal.

"Dan kami juga melaporkan saat ini sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7, dan ini ada terobosan yang atas arahan Pak Menteri dilakukan lelang menjadi satu tahap," kata Eniya.

Langkah penyederhanaan lelang melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dilakukan untuk mempercepat pemanfaatan potensi panas bumi nasional. Saat ini, kapasitas terpasang baru mencapai 2.776,39 megawatt dari total potensi nasional sebesar 23.202,77 megawatt, sehingga 88,4 persen potensi energi geothermal Indonesia belum dimanfaatkan.

"Jadi rasanya memang panas bumi yang kita kenal ini nantinya sangat bisa bersaing dengan diesel, sangat bisa bersaing dengan bahan bakar dari fosil, batu bara ataupun diesel karena 24 jam bisa menghadirkan listrik," ujarnya.

Aktivitas eksplorasi dan pengerjaan sumur baru turut menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor panas bumi hingga menembus angka Rp 2,45 triliun per Agustus 2026.

"Kontribusi PNBP sangat lumayan dari Energi Baru Terbarukan, karena ini satu-satunya yang menghasilkan PNBP yaitu Rp 2,45 triliun," kata Eniya.

Pemerintah menargetkan angka penerimaan dari sektor ini dapat meningkat seiring maraknya agenda pengeboran di berbagai wilayah penugasan.

"Target untuk tahun ini memang naik lagi, kita semangat untuk menghadirkan Rp 2,6 triliun, karena tadi ada banyak pengeboran yang harus dilakukan," tambahnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed