MK Batalkan Kepesertaan Parpol Tanpa 30 Persen Caleg Perempuan
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan tegas yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum menggugurkan kepesertaan partai politik di daerah pemilihan tertentu jika tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan pada sidang hari Senin (25/5/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk mempertegas aturan afirmasi keterwakilan perempuan yang selama ini dianggap lemah karena tidak memuat sanksi konkret bagi partai politik pelanggar. Melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, lembaga peradilan tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Gugatan para pemohon berfokus pada pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan laporan dari tirto.id, amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dalam persidangan resmi.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (25/5/2026).
Aturan lama dalam undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya kewajiban pencantuman keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Sanksi pembatalan kepesertaan kini resmi menjadi instrumen hukum baru bagi penyelenggara pemilu di tingkat pusat hingga daerah.
"Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’," ujar Suhartoyo.
Melalui ketetapan terbaru ini, KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten dan Kota memiliki legitimasi penuh untuk menolak daftar bakal calon legislatif parpol. Regulasi ini sekaligus mengubah peta pemenuhan kuota gender oleh partai politik pada pemilu legislatif mendatang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow