MUI dan Gema Nasional Kritik Opini Bahlil Soal Hukum Kurban
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gerakan Muda (Gema) Nasional mengkritik tulisan opini Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang menyebut ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha wajib bagi setiap Muslim pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Sorotan tajam muncul setelah Bahlil menyamakan kewajiban kurban dengan zakat fitrah dalam opininya yang terbit di Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026. Tulisan tersebut dipublikasikan ketika Bahlil sedang berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji bersama istrinya.
Ketua Umum Gema Nasional Eko Saputra menilai pandangan Bahlil tersebut keliru karena bertentangan dengan kaidah fikih yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, serta berpotensi memicu kesalahpahaman sosial yang tidak perlu.
"Jangan sampai pejabat publik menyampaikan pernyataan yang dapat menyesatkan pemahaman umat mengenai syariat Islam. Tidak semua Muslim wajib menyembelih kambing atau hewan kurban pada Hari Raya Iduladha. Kewajiban tersebut tidak berlaku secara umum kepada seluruh umat Islam," tegas Eko, Ketua Umum Gema Nasional.
Eko mengingatkan bahwa narasi yang terkesan mewajibkan seluruh umat Islam untuk berkurban dapat menimbulkan beban psikologis bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
"Kurban adalah ibadah yang mengandung nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan kemampuan. Jangan sampai substansi ibadah ini bergeser akibat pernyataan yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan kaidah fikih yang berlaku," lanjut Eko, Ketua Umum Gema Nasional.
Gema Nasional meminta adanya klarifikasi resmi dari Bahlil agar polemik ini tidak menggelinding menjadi kebingungan yang lebih luas di tengah publik.
"Umat membutuhkan keteladanan dan informasi yang akurat dari para pemimpinnya. Karena itu, kami berharap ada klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat terkait Hari Raya Idul Adha," pungkas Eko, Ketua Umum Gema Nasional.
Sementara itu, pihak otoritas keagamaan mengingatkan pejabat publik agar lebih berhati-hati dan menyerahkan persoalan hukum agama kepada ahlinya.
"Jadi, hukum berkurban itu ada dua pendapat. Pendapat pertama, menurut jumhur ulama atau mayoritas ulama, dari mazhab Syafi'i, mazhab Maliki, dan mazhab Hambali, hukum berkurban itu sunnah mu'akkad bagi seorang muslim," ujar Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat kepada RMOL.
Aminuddin menerangkan bahwa pandangan Bahlil sebenarnya sah-sah saja jika merujuk pada mazhab Hanafi yang mewajibkan kurban bagi yang mampu, namun Bahlil tetap harus menghormati konteks Indonesia.
"Adapun menurut mazhab Hanafi, hukum berkurban itu adalah wajib bagi yang mampu. Nah karena di negara kita mayoritas termasyaf Syafi'i, tentu dipahami bahwa berkurban itu hukumnya sunnah muakkad," jelas Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat.
MUI memandang perbedaan mazhab adalah hal wajar dalam dinamika hukum Islam, sehingga tidak boleh ada pemaksaan satu pendapat sebagai yang paling benar.
"Nah perbedaan pendapat ulama ini itu adalah hal yang wajar. Dan boleh memilih salah satu pendapat. Tapi tidak boleh memaksakan pendapat salah satu mazhab sebagai pendapat yang paling benar, yang lainnya salah begitu," tegas Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat.
MUI menambahkan bahwa Bahlil dipersilakan memegang pendapat yang diyakininya, asalkan tidak menyalahkan pandangan umat Muslim lain di Indonesia.
"Sebagai sebuah pendapat, apabila Pak Bahlil memilih pendapat Hanafi yang mewajibkan berkurban, ya itu sah-sah saja dan boleh. Tetapi juga harus menghargai pendapat mayoritas umat Islam Indonesia yang bermazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan," tutur Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat.
Kendati memaklumi perbedaan referensi keagamaan tersebut, MUI tetap memberikan catatan serius mengenai kapasitas Bahlil sebagai pejabat negara saat berbicara hukum syariat.
"Ya, sebagai pejabat negara memang sejatinya menyampaikan sesuatu yang sesuai dengan bidangnya. Kalau terkait dengan hukum agama, ya dikembalikan kepada lembaga otoritas agama seperti Majelis Ulama Indonesia atau ahli bidang agama Islam atau hukum Islam," ujar Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat.
Aminuddin menyimpulkan bahwa kegaduhan ini tidak akan menjadi masalah besar asalkan tidak ada klaim kebenaran tunggal dari pihak Bahlil.
"Ya, jadi kalau Pak Bahlil punya bacaan dan memegang pendapat yang mewajibkan, ya sah-sah saja, silahkan saja begitu. Tidak ada masalah, selama tidak menyalahkan pendapat lain yang berbeda mazhab atau berbeda pandangan tentang hukum berkurban yang tidak mewajibkan hukum berkurban dan menganggap berkurban hanyalah sunnah muakkadah," pungkas Aminuddin Yakub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat.
Adapun kutipan langsung dari tulisan Bahlil yang dipersoalkan oleh MUI dan Gema Nasional berbunyi mengenai perbandingan kalkulasi jumlah hewan kurban dengan besaran zakat fitrah.
"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil Lahadalia dalam opini tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow